Tantangan Penegakan Hukum di Wilayah Udara Indonesia

Problematika Penegakan Hukum di Wilayah Udara Indonesia
ilustrasi (Foto:Net)

Tidak Ada Kedaulatan Negara: Ruang antariksa diatur oleh hukum internasional yang menyatakan bahwa tidak ada satu negara pun yang memiliki kedaulatan atas ruang antariksa. Artinya, ruang antariksa adalah milik bersama umat manusia dan tidak dapat dikuasai oleh negara manapun.

Perjanjian Internasional: Penggunaan ruang antariksa diatur oleh berbagai perjanjian internasional, yang paling terkenal adalah Perjanjian Luar Angkasa (Outer Space Treaty) 1967 yang menetapkan bahwa: Ruang angkasa adalah milik bersama seluruh umat manusia. Negara-negara tidak boleh menempatkan senjata pemusnah massal di ruang angkasa.

Kemenkumham Bali

Semua kegiatan eksplorasi ruang angkasa harus dilakukan untuk tujuan damai dan untuk kemajuan manusia. Kegiatan luar angkasa, termasuk penggunaan satelit, harus dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan negara lain.

Penggunaan untuk Tujuan Damai: Dalam ruang antariksa, hanya kegiatan yang untuk tujuan damai yang diperbolehkan, dan negara-negara harus menghindari penggunaan ruang angkasa untuk tujuan militer atau agresi.

Tanggung Jawab Negara: Negara yang meluncurkan objek ke luar angkasa bertanggung jawab atas kegiatan tersebut, bahkan jika objek tersebut diluncurkan oleh badan komersial atau entitas non-pemerintah. Negara juga bertanggung jawab atas kerusakan yang disebabkan oleh objek luar angkasa yang diluncurkannya.

Perbedaan Utama dalam Status Hukum:

Dalam ruang udara, negara memiliki kedaulatan penuh atas ruang udaranya, sehingga negara dapat mengatur penggunaan dan kegiatan di ruang udara tersebut sesuai dengan hukum nasional dan internasional. Sedangkan ruang antariksa, tidak ada kedaulatan negara atas ruang angkasa. Ruang angkasa adalah wilayah yang diatur secara internasional untuk kepentingan bersama, dan kegiatan di sana harus dilakukan sesuai dengan perjanjian internasional, dengan tujuan damai dan tanpa mengganggu negara lain. Perbedaan status hukum antara ruang udara dan ruang antariksa sangat penting karena keduanya diatur dengan peraturan dan hukum internasional yang berbeda.

BACA JUGA  KSP: Penganiaya ART Harus Dihukum untuk Berikan Efek Jera

Berbicara tentang ruang udara, tidak akan pernah lepas dari dunia penerbangan karena ruang udara merupakan jalur lalu lintas dari penerbangan, sehingga ruang udara dan penerbangan akan terus berkaitan. Ruang udara dapat didefinisikan sebagai bagian atmosfer bumi yang meliputi daratan dan lautan dan diatur dan dikelola oleh negara tertentu. Ruang udara merupakan wilayah yang sangat vital dalam kehidupan modern, terutama terkait dengan penerbangan sipil dan militer. Pengaturan ruang udara merupakan hal yang sangat penting dalam konteks keselamatan penerbangan, keamanan negara, dan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia serta mendukung pertumbuhan ekonomi melalui konektivitas transportasi udara. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan hukum yang jelas dan efektif dalam mengelola ruang udara.

Wilayah Udara Indonesia sebagai Negara Kepulauan

Indonesia adalah negara kepulauan yang terdiri dari lebih dari 17.000 pulau yang tersebar di kawasan Asia Tenggara dan Pasifik. Wilayah udara Indonesia memiliki peran yang sangat penting karena mencakup seluruh ruang udara di atas wilayah daratan dan perairan Indonesia. Pemahaman mengenai wilayah udara Indonesia sebagai negara kepulauan mencakup aspek kedaulatan, pengaturan ruang udara, serta tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan wilayah udara yang luas dan kompleks.

BACA JUGA  Menurut Bible, Israel Bukan Pemilik Sah Tanah Palestina

Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki kedaulatan penuh atas ruang udara di atas wilayah daratan dan perairan negara, sesuai dengan prinsip yang diatur dalam Konvensi Chicago 1944 tentang Penerbangan Sipil Internasional. Kedaulatan ini mencakup ruang udara yang berada di atas setiap pulau, laut teritorial, dan perairan Indonesia, yang sangat penting untuk menjaga keamanan dan integritas wilayah negara.

Berdasarkan Konvensi Chicago, negara berhak untuk mengatur dan mengendalikan lalu lintas udara yang berlangsung di ruang udara nasionalnya. Negara memiliki kewenangan untuk menetapkan rute penerbangan yang boleh dilalui oleh pesawat domestik dan internasional. Negara juga mengatur dan memastikan keselamatan penerbangan, termasuk pengelolaan navigasi udara dan layanan komunikasi untuk pesawat yang terbang di ruang udaranya. Kemudian, negara menetapkan zona terlarang, zona terbatas, atau zona khusus yang tidak dapat dilalui oleh pesawat karena alasan keamanan atau kepentingan negara lainnya.

BACA JUGA  Eksepsi Kejaksaan Ditolak, Sidang Gugatan OC Kaligis Soal Perkara Novel Dilanjutkan

Indonesia memiliki hak penuh untuk mengatur, mengendalikan, dan memanfaatkan ruang udara yang terletak di atas wilayah darat dan perairannya. Hal ini mencakup seluruh wilayah udara yang terbentang dari permukaan bumi hingga batas atmosfer yang lebih tinggi, dan mencakup segala aktivitas penerbangan baik itu pesawat sipil, militer, maupun pesawat asing yang melintas.

Berdasarkan Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, ruang udara Indonesia merupakan bagian dari wilayah negara yang harus dikelola secara ketat untuk memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan. Sebagai negara kepulauan, Indonesia harus memastikan bahwa penerbangan domestik dan internasional yang melewati wilayah udaranya dilakukan dengan mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku.

Wilayah Udara Indonesia sebagai Negara Kepulauan