Wilayah udara Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki status hukum yang khas, baik dalam konteks hukum internasional maupun hukum nasional. Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki karakteristik geografis yang membedakannya dari negara yang berbentuk daratan.
Aspek Hukum Internasional
Konvensi Internasional tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982):
Indonesia adalah negara kepulauan yang diakui oleh hukum internasional. Menurut Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut (UNCLOS), Indonesia memiliki hak kedaulatan atas ruang udara yang berada di atas wilayah laut yang mengelilingi pulau-pulaunya. Pasal 49 UNCLOS memberikan hak kepada Indonesia untuk mengatur wilayah udara di atas laut teritorialnya, serta mengatur penerbangan internasional yang melintasi wilayah udara Indonesia.
Dalam konteks negara kepulauan seperti Indonesia, wilayah udara negara termasuk ruang udara yang membentang di atas laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif (ZEE), dan wilayah laut internal. Wilayah udara Indonesia mencakup seluruh ruang udara yang berada di atas batas laut teritorial Indonesia, yang diatur oleh hukum internasional untuk memastikan bahwa penerbangan internasional dapat melintasi wilayah tersebut dengan izin yang sah dari Indonesia.
Indonesia terikat dengan berbagai perjanjian internasional yang mengatur penerbangan di ruang udara internasional, seperti Konvensi Chicago 1944 yang mengatur penerbangan sipil internasional. Negara-negara pihak dalam konvensi tersebut sepakat untuk menghormati wilayah udara masing-masing dan memastikan bahwa penerbangan internasional berjalan aman dan sesuai dengan aturan yang disepakati.
Aspek Hukum Nasional
UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan:
Hukum Nasional Indonesia mengatur wilayah udara Indonesia melalui berbagai regulasi. UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan menyatakan bahwa Indonesia memiliki kedaulatan penuh atas ruang udara di atas wilayahnya. Indonesia berhak mengatur, mengelola, dan mengontrol penggunaan ruang udara nasional, termasuk izin penerbangan, pengaturan jalur penerbangan, serta pengawasan keselamatan penerbangan di atas wilayah Indonesia.
Wilayah Udara Indonesia:
Ruang udara Indonesia adalah wilayah yang mencakup ruang udara di atas laut teritorial Indonesia (hingga 12 mil laut dari garis dasar), zona ekonomi eksklusif (ZEE), dan wilayah laut internal Indonesia. Kedaulatan Indonesia atas ruang udara ini tidak terbatas pada penerbangan sipil, tetapi juga mencakup pengaturan untuk penerbangan militer.
Penerbangan Internasional:
Indonesia memiliki hak untuk mengatur penerbangan internasional yang melintasi wilayah udara Indonesia. Negara lain yang ingin melintasi wilayah udara Indonesia harus mendapatkan izin dari pemerintah Indonesia. Keselamatan dan keamanan penerbangan juga diatur secara ketat, dengan Indonesia bekerja sama dengan organisasi internasional, seperti Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), untuk memastikan penerbangan yang aman dan sesuai standar internasional.
Perbedaan antara Hukum Internasional dan Nasional:
Hukum Internasional memberikan dasar bagi negara kepulauan seperti Indonesia untuk mengklaim dan mengatur ruang udara di atas wilayah laut teritorialnya serta zona ekonomi eksklusifnya, sementara hukum nasional memberikan kewenangan kepada pemerintah Indonesia untuk mengelola dan mengontrol ruang udara tersebut, termasuk menetapkan aturan dan kebijakan yang terkait dengan penerbangan nasional dan internasional.
Wilayah udara Indonesia, sebagai negara kepulauan, memiliki kedaulatan penuh atas ruang udara di atas wilayah laut teritorial, zona ekonomi eksklusif, dan wilayah laut internal. Secara internasional, Indonesia terikat pada perjanjian-perjanjian yang mengatur penerbangan internasional di wilayah udaranya, sementara secara nasional, Indonesia mengatur penggunaan ruang udara melalui regulasi yang memastikan keselamatan, keamanan, dan keteraturan penerbangan di wilayah udara Indonesia.
Pengaturan pelanggaran wilayah udara Indonesia dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan