Tantangan Penegakan Hukum di Wilayah Udara Indonesia

Problematika Penegakan Hukum di Wilayah Udara Indonesia
ilustrasi (Foto:Net)

UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan mengatur berbagai aspek penerbangan di Indonesia, termasuk pengaturan mengenai pelanggaran wilayah udara Indonesia. Pelanggaran wilayah udara Indonesia, baik oleh penerbangan sipil maupun militer, dapat berpotensi menimbulkan ancaman terhadap kedaulatan dan keamanan negara. UU ini memiliki ketentuan yang mengatur tentang pelanggaran wilayah udara dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran tersebut.

Pasal 57: Pelanggaran Wilayah Udara

Kemenkumham Bali

Pelanggaran Terhadap Kedaulatan: Pasal ini mengatur bahwa setiap pesawat yang memasuki ruang udara Indonesia tanpa izin dianggap melakukan pelanggaran terhadap kedaulatan negara. Hal ini mencakup penerbangan yang melintasi wilayah udara Indonesia tanpa memperoleh izin dari otoritas yang berwenang. Tindakan Pemantauan dan Pengawasan: Pemerintah Indonesia, melalui otoritas penerbangan seperti Kementerian Perhubungan dan Badan Pengatur Penerbangan Sipil (DGCA), berwenang melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penerbangan yang masuk ke wilayah udara Indonesia. Pesawat yang melintasi wilayah udara Indonesia harus memperoleh izin terlebih dahulu, baik untuk penerbangan internasional atau domestik.

Pasal 60 Penindakan terhadap Pelanggaran

Tindakan Tegas: Jika terjadi pelanggaran, seperti penerbangan yang tidak berizin atau tanpa persetujuan yang sah, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan tegas. Tindakan ini bisa berupa penangkapan pesawat, pengalihan rute, atau tindakan penahanan terhadap pesawat yang melanggar.

BACA JUGA  Jempol Jurnalis untuk Bambang Yugo Pamungkas

Sanksi Administratif dan Pidana: Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana, bergantung pada jenis pelanggarannya. Sanksi administratif bisa berupa denda atau pencabutan izin penerbangan, sedangkan sanksi pidana bisa berupa hukuman penjara atau denda sesuai dengan tingkat keparahan pelanggaran.

Pasal 65: Keamanan dan Pertahanan Negara

Pelanggaran oleh Pesawat Asing: UU ini memberikan otoritas kepada negara untuk menanggapi pesawat asing yang melanggar wilayah udara Indonesia. Pemerintah dapat bekerja sama dengan militer untuk menanggapi ancaman yang datang dari pesawat asing yang tidak sah memasuki wilayah udara Indonesia. Dalam hal ini, pelanggaran dapat ditanggapi dengan langkah-langkah yang mendukung keamanan nasional.

Tindakan Militer

Dalam beberapa kasus, jika pelanggaran wilayah udara oleh pesawat asing membahayakan kedaulatan atau pertahanan negara, tindakan dari militer Indonesia, seperti intersepsi atau pencegahan, bisa dilakukan untuk mengamankan wilayah udara Indonesia.

Pasal 140: Tanggung Jawab Operator Penerbangan

Operator Pesawat: Pasal ini mengatur bahwa operator pesawat yang melakukan pelanggaran wilayah udara Indonesia akan dimintakan tanggung jawabnya. Operator pesawat dapat dikenakan sanksi atau bahkan diminta untuk membayar ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan akibat pelanggaran tersebut.

BACA JUGA  Problematika Penerapan Metaverse di Indonesia

Penegakan Hukum: Tanggung jawab ini juga mencakup kasus di mana pesawat tersebut melakukan penerbangan tanpa izin atau melakukan penerbangan yang mengancam keselamatan udara atau keamanan negara.

Pelanggaran oleh Pesawat Militer Asing

Dalam hal pesawat militer asing melanggar wilayah udara Indonesia, maka peraturan internasional (seperti yang tercantum dalam Konvensi Chicago 1944 dan perjanjian bilateral atau multilateral terkait penerbangan internasional) dapat digunakan untuk mengatasi masalah ini, dengan mempertimbangkan kedaulatan Indonesia atas ruang udaranya. Tindakan tegas terhadap pelanggaran oleh pesawat militer asing dapat dilakukan melalui saluran diplomatik atau bahkan dalam kasus tertentu dengan tindakan militer.

Sanksi untuk Pelanggaran Wilayah Udara Indonesia

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pelanggaran terhadap wilayah udara Indonesia bisa dikenakan beberapa jenis sanksi, antara lain:

Sanksi Administratif: Seperti pencabutan izin terbang atau pembatasan operasi penerbangan.

Sanksi Pidana: Dikenakan jika pelanggaran cukup serius, seperti penerbangan yang mengancam keamanan negara atau menimbulkan kerugian, dan dapat berupa hukuman penjara atau denda.

BACA JUGA  Jadi Saksi di Sidang, Audrey Davis Ingin Pelaku Segera Dihukum

Tindakan Militer: Dalam kasus yang dianggap sangat membahayakan kedaulatan negara atau jika pesawat tersebut merupakan ancaman bagi pertahanan negara, tindakan militer bisa diambil.

UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan memberikan dasar hukum yang jelas mengenai pelanggaran wilayah udara Indonesia, dengan mengatur kewajiban untuk memperoleh izin atas penerbangan yang melintasi wilayah udara Indonesia dan sanksi terhadap pelanggaran tersebut. UU ini juga memberikan kewenangan kepada pemerintah dan otoritas penerbangan untuk mengambil tindakan yang diperlukan, baik administratif, hukum, atau bahkan militer, dalam rangka menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah udara Indonesia.

Kasus Mopah Merauke