Pelanggaran Wilayah Udara
Berdasarkan Pasal 57 UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Indonesia memiliki kedaulatan penuh atas ruang udara yang meliputi wilayah udara di atas laut teritorial, zona ekonomi eksklusif (ZEE), dan wilayah laut internal. Dalam hal ini, pesawat asing yang masuk tanpa izin jelas melakukan pelanggaran terhadap kedaulatan negara atas wilayah udaranya, karena wilayah udara Indonesia adalah ruang yang harus tunduk pada hukum Indonesia.
Tindakan yang Diperbolehkan
Pasal 60 UU No. 1 Tahun 2009 mengatur tentang tindakan yang dapat diambil terhadap pesawat yang melanggar wilayah udara Indonesia. Indonesia berhak melakukan tindakan terhadap pesawat yang terdeteksi melanggar, termasuk pemantauan, intersepsi, atau bahkan penahanan pesawat jika dianggap membahayakan kedaulatan dan keamanan negara. Penyelidikan dan penindakan merupakan langkah-langkah yang sesuai dengan hukum Indonesia untuk memastikan bahwa pelanggaran tersebut tidak mengancam keselamatan atau keamanan negara.
Pelanggaran Oleh Pesawat Asing
Dalam kasus ini, pelanggaran dilakukan oleh pesawat asing, yang berarti Indonesia berhak menindaklanjuti dengan langkah-langkah yang diperlukan, termasuk langkah diplomatik atau tindakan militer (jika dianggap perlu). Dalam hukum internasional, pesawat asing yang melintasi wilayah udara Indonesia tanpa izin juga bisa dikenakan sanksi yang sesuai dengan perjanjian internasional yang mengatur penerbangan, seperti Konvensi Chicago 1944.
Pengaturan Pengawasan Ruang Udara
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan dan DGCA bertanggung jawab untuk memastikan bahwa penerbangan yang memasuki ruang udara Indonesia telah memenuhi standar dan peraturan yang berlaku. Dalam kasus ini, meskipun pesawat asing melanggar, tindakan yang diambil oleh otoritas Indonesia penting untuk menunjukkan bahwa Indonesia akan menjaga kedaulatan udara.
Penyelidikan dan Prosedur Diplomatik
Mengingat bahwa pelanggaran tersebut melibatkan pesawat asing, Indonesia kemungkinan besar menggunakan saluran diplomatik untuk menyelesaikan masalah ini dengan negara asal pesawat. Proses ini mengacu pada perjanjian internasional yang ada, yang mengharuskan negara untuk menghormati wilayah udara negara lain.
Tindak Lanjut dan Penilaian
Tindakan Pemerintah Indonesia dalam menanggapi pelanggaran ini bisa mencakup dua pendekatan yakni diplomtik dan hukum.
Pendekatan Diplomatik: Indonesia bisa melakukan protes diplomatik kepada negara yang terkait dengan pesawat yang melanggar, mengingat bahwa pelanggaran wilayah udara oleh pesawat asing dapat menciptakan ketegangan antar negara. Protes diplomatik biasanya menjadi langkah pertama sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
Pendekatan Hukum:Indonesia dapat mengevaluasi apakah pelanggaran tersebut berpotensi membahayakan keamanan nasional dan mempertimbangkan apakah ada kerugian atau ancaman yang dihadapi. Pemerintah Indonesia bisa mengejar tindakan hukum terhadap pelanggaran yang lebih serius, termasuk menjatuhkan sanksi atau denda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sanksi dan Tanggung Jawab
Berdasarkan Pasal 60 UU No. 1 Tahun 2009, pelanggaran wilayah udara Indonesia dapat dikenakan sanksi, baik sanksi administratif maupun pidana. Sanksi administratif bisa berupa pencabutan izin terbang atau penghentian operasional pesawat, sedangkan sanksi pidana bisa mencakup denda atau hukuman penjara, tergantung pada jenis dan dampak pelanggaran tersebut.
Kasus pelanggaran wilayah udara di Mopah, Merauke pada tahun 2008 menunjukkan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran terhadap kedaulatan udara Indonesia. Dalam konteks UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pemerintah Indonesia memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan tegas terhadap pesawat yang melanggar, baik itu dengan pendekatan diplomatik, penyelidikan, maupun tindakan hukum. Pengaturan ini penting untuk menjaga keamanan dan kedaulatan negara, serta memastikan bahwa wilayah udara Indonesia tidak disalahgunakan oleh pihak asing tanpa izin yang sah.
Kendala Penegakan Hukum