Jakarta, Sudut Pandang.id-Gubernur Kepulauan Riau non-aktif Nurdin Basirun didakwa menerima gratifikasi atas penerbitan izin prinsip, penataan ruang laut dan reklamasi dari pengusaha serta beberapa kepala organisasi perangkat dinas.
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebutkan ada satu buah tas karton putih bertuliskan “Pemerintah Provinsi DKI Jakarta”. Tas karton itu, kata Jaksa, ditemukan saat proses penggeledahan di kediaman rumah dinas Nurdin.
“Satu buah tas karton putih bertuliskan ‘Pemerintah Provinsi DKI Jakarta’ di dalamnya berisi uang dengan total Rp659,9 juta,” kata Jaksa Asri, saat membacakan dakwaan rincian penerimaan gratifikasi Nurdin dalam surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Jaksa mengatakan, saat melakukan penggeledahan di rumah dinas Nurdin ditemukan sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing dan rupiah yang terbungkus di beberapa tas. Satu dari dugaan gratifikasi tertulis berasal dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Penerimaan gratifikasi yang ditemukan di rumah dinas Nurdin dalam bentuk mata uang asing dan rupiah dengan rincian Rp3,2 miliar, SGD 150 ribu, RM 407, dan USD 34 ribu. Uang itu sebagai penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh terdakwa sejak 2016-2019,” ungkap Jaksa.(her)