ASAHAN, SUDUTPANDANG.ID – Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran menangkap seorang pria yang tega membakar kakak kandungnya hungga menyebabkan korban meninggal dunia.
Pelaku berinisial G alias FS (20) warga Jalan Cendrawasih Kab. Asahan, dengan sengaja menyiramkan bensin ke tubuh Velmi Devita (22) dan menyulutkan api, hingga korban harus mengalami luka bakar serius, dan menghembuskan nafas terakhir setelah sebelumnya sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira menerangkan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 1 Maret 2022.
“Peristiwa tersebut terjadi pada hari
Selasa tanggal 1 maret 2022 sekira pukul 09.00 wib. Pelaku GS memang membeli pertalite untuk membersihkan kuas karena akan mengecat rumah,” terang AKBP Putu , Minggu (6/3).
Menurut Putu, sebenarnya awalnya ayah dari pelaku dan korban berada di rumah, namun pergi menjemput anaknya yang lain ke sekolah.
” Usai membersihkan kuas, pelaku mulai mengecar rumah. Di saat itulah korban datang dan langsung menanyakan letak kunci motor yang sebelumnya sempat dipanaskan pelaku,” kata Kapolsek.
Pelaku yang lupa letak kunci motor tersebut, sempat meminta korban mencari sendiri. Namun korban tetap mendesak dan berulang kali menanyakan kunci motor tersebut.
” Pelaku kesal karena terus ditanya, lalu mengambil bensin yang disimpan pelaku di dapur dan kemudian mendatangi korban yang sedang duduk di kursi sofa di ruang tamu dan langsunh menyiramkan bensin tersebut ke tubuh korban.
“Pelaku kemudian mengambil selembar kertas dari lemari, dan membakarnya dengan kompor yang kemudian menyulutkan kertas yang sufah terbakar tersebut ke tubuh korban,” jelas Kapolsek.
Pelaku sempat terkejut melihat api dengan cepat membakar tubuh kakaknya, dan sempat mengambil air di kamar mandn dan berusaha menyimkannya ke tubuh korban dibantu ibu dan adiknya yang saat kejadian berada di lokasi.
Korban kemudian dibawa ke rumah sakit terdekat. Namun, karena perlengkapan perawatan yang kurang memadai, korban dirujuk ke rumah sakit bina kasih Medan, untuk dilakukan perawatan lanjutan.
“Korban dinyatakan meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 6 Maret 2022 sekira pukul 13.00 wib,” kata Kapolres.
Polisi kemudian mengamankan pelaku di rumahnya, dan menyita barang bukti berupa botol air mineral kosong yang digunakan sebagai wadah penyimpanan bensin, dan satu sofa yang ikut terbakar saat kejadian berlangsung.
“Saat ini pelaku masih dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas penyidik di Polsek Kota Kisaran,” kata Kapolres. (m.achyar)