Tegakkan Perda, Satpol PP Demak Butuh Dukungan Masyarakat

PENGUNGKAPAN-Kasatpol PP Demak, Agus Sukiyono, S.Ip, MM bersama Kasiops saat Pengungkapan hasil razia. (Foto Ist).

DEMAK, SUDUTPANDANG.ID – Dalam Penertiban dan memberantas Penyakit Masyarakat (PEKAT), khususnya Karaoke liar yang disinyalir untuk tempat Prostitusi, Narkoba dan Miras di wilayah Kota Wali Demak, Pemda khususnya Satpol PP butuh dukungan dari para Ulama, para tokoh dan masyarakat.

Seperti contohnya di Desa Kalisari, Sayung, warga yang melaporkan dimana di lingkungan terdapat tempat Karaoke dan penjual miras yang meresahkan. Bahkan warga secara sukarela dan kompak, mereka membongkar bangunannya.

Ucapan Sudut Pandang untuk Bupati Pasuruan

Hal tersebut diungkapkan Kasatpol PP Kabupaten Demak, Agus Sukiyono, S.IP, MM kepada wartawan melalui keterangannya, Jum’at (7/3).

Menurutnya, Karaoke yang Ilegal dan warung penjual miras sudah ditutup dan disegel dengan semua barang bukti lengkap, untuk seterusnya adalah pihak APH yang berwenang untuk menindaklanjuti.

BACA JUGA  PDKI Dukung Kawasan Niaga Yang Aman dan Nyaman

Meski bulan suci Ramadhan 2025 di Kota Wali Demak, dibawah Komando Kasatpol PP Demak, Agus Sukiyono, S.Ip, MM, jajaran Satpol PP, terus melakukan Razia di tempat Karaoke dan warung minuman beralkohol dalam rangka Penanggulangan Penyakit masyarakat di wilayah Kecamatan Karangtengah, Rabu (5/3).

Agus Sukiyono mengungkapkan bahwa, razia tersebut sesuai instruksi Bupati Demak, dr. Hj. Esti’anah, untuk membuat Kota Wali Demak semakin “Bermartabat, Maju dan Sejahtera”. “Dalam razia menyita 43,1/4 botol miras, lalu membawa ke gudang Satpol PP dan pemberkasan pelanggaran Perda,” pungkas Pria Kelahiran Kota wali Demak ini.

Diketahui, kegiatan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten (Perda) Demak No. 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak No. 4 Tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Demak. (Red).