PONTIANAK, SUDUTPANDANG.ID – Kodim 1207/BS bersama Polresta Pontianak, Direktorat Samapta Polda Kalbar, Satpol PP Provinsi Kalbar, Dinkes Kota Pontianak, Kesbangpol Kota Pontianak dan Ormas Badan Koordinasi Komunikasi Wilayah (Bakorkomwil) 1207, melaksanakan Operasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam rangka menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 di wilayah Kota Pontianak, Minggu malam (25/4).
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, Kasatpol PP Kalbar Y. Anthonius Rawing, Wadir Samapta Polda Kalbar AKBP Permadi, Kabag Ops Polresta Pontianak AKP Sutrisno, Pabung Kodim 1207/BS Letda Inf Lukas, Kasatpol PP Kota Pontianak Syf. Adriana, Kakan Kesbangpol Sy. Rizal Almutthahar, Kadis Kes Kota Pontianak Handanu Sidiq, Kasi Perawatan Damkar Kota Pontianak Surya Saputra, dan Ketua Bakorkomwil 1207.
Patroli gabungan ini dilaksanakan ke beberapa kafe dan tempat hiburan yang berada di wilayah Kota Pontianak. Dimana tempat-tempat ini disinyalir berpotensi untuk menimbulkan kerumunan masyarakat yang bisa mengakibatkan terjadinya penyebaran Covid-19.
Petugas gabungan yang merupakan Tim Penegakan Disiplin Prokes Kota Pontianak terdiri dari personel Kodim 1207/BS, Polresta Pontianak Direktorat Samapta Polda Kalbar, Satpol PP Provinsi Kalbar, Dinkes Kota Pontianak, serta Kesbangpol Kota Pontianak dan Ormas Badan Koordinasi Komunikasi Wilayah (Bakorkomwil) 1207.
Dilakukan patroli dan sosialisasi prokes secara terpadu kepada masyarakat terkait penegakan Surat Edaran Gubernur Kalbar tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha.
Letda Inf Lukas yang memimpin personel Kodim 1207/BS menyampaikan, patroli ini dilaksanakan dalam rangka penegakan prokes guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Pontianak.
“Sasaran dalam patroli kali ini adalah Caffe Tiam, Locomotiv Caffe dan Warkop Imbon di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Selatan, Warung Unlimited di Jalan Reformasi Kelurahan Bansir Darat Kecamatan Pontiank Tenggara,” jelas Letda Lukas.
Dalam razia kali ini, satgas gabungan Covid-19 melaksanakan rapid test swab antigen kepada 100 pengunjung Warung Unlimited. Petugas Tim Kesehatan Provinsi Kalbar akan menyampaikan hasilnya dan
“Akan memanggil sesuai data apabila ada yang positif terpapar Covid-19 sesuai data pada waktu pemeriksaan rapid test swab Antigen,” tutur Letda Inf Lukas.
Menurutnya, razia yang dilaksanakan oleh petugas gabungan ini adalah untuk memberikan himbauan kepada para pengunjung untuk kembali ke rumah dan kepada petugas kafe agar menutup tempat usahanya.
Hal ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Gubernur No:443.1/0547 Tahun 2021 tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha dan Peraturan Wali Kota Pontianak No:58 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.
“Ketegasan dan konsistensi Operasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan dalam rangka menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 ini sangatlah penting untuk meningkatkan disiplin protokol kesehatan kepada masyarakat. Semoga dengan langkah ini benar-benar dapat efektif untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Pontianak,” pungkas Letda Inf Lukas.(L4Y)