DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Tindakan tegas kembali dilakukan Kanwil Kemenkumham Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar terhadap Warga Negara Asing (WNA) pelanggar keimigrasiaan. Kali ini, Kamis (2/3/2023), Rudenim Denpasar mendeportasi tiga orang WNA yang terbukti melanggar aturan keimigrasian.
Ketiga pelanggar keimigrasian itu yaitu Gregoryjit Singh Daljit Singh Deteni asal Malaysia serta Prince Valentine Ikoro dan Ebuka Martins Agwasi, WNA Nigeria.
WNA pertama dideportasi dengan penerbangan Batik Air tujuan Kuala Lumpur dan telah diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan.
Kemudian kedua WNA asal Nigeria dipulangkan menggunakan pesawat Ethiophian Airways, serta telah diusulkan untuk dimasukan dalam daftar penangkalan ke Ditjen Imigrasi.
Prince Valentine Ikoro melanggar pasal 75 ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sedangkan Ebuka Martins Agwasi melanggar pasal 78 ayat (3) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Babay Baenullah, mengatakan, pendeportasian ini merupakan bentuk penegakkan hukum terhadap WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Kemudian dilakukan penangkalan untuk mencegah WNA bermasalah tersebut kembali ke Indonesia.
“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” ucap Babay.
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu mengajak seluruh masyarakat Bali untuk melaporkan ke pihak berwenang jika ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh WNA di wilayahnya.
“Kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum, norma serta nilai budaya masyarakat Bali, jika melakukan pelanggaran tidak akan ada tempat bersembunyi karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku” tegas Anggiat.(One/01)