Tegas, Wanita PUI Tolak Permendikbudristek PPKS di Perguruan Tinggi

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Wanita Persatuan Ummat Islam (Wanita PUI) Hj. Iroh Siti Zahroh, M.Si (Foto:JJ SP)

“Dunia pendidikan semestinya menjadi kawah candradimuka yang menggembleng generasi calon-calon pemimpin bangsa untuk menjaga nilai-nilai moral dan mempertahankan kultur ketimuran bangsa yang selama ini tertanam di masyarakat Indonesia.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Wanita Persatuan Ummat Islam (Wanita PUI) tegas menolak terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek RI) No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKS di Lingkungan PT).

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Wanita PUI meminta Mendikbudristek RI mencabut atau melakukan perubahan terhadap pasal pasal yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 maupun nilai-nilai adat yang telah diadopsi ke dalam hukum positif di Indonesia serta norma-norma agama.

Pernyataan sikap DPP Wanita PUI yang ditandatangani Hj. Iroh Siti Zahroh, M.Si (Ketua Umum) dan Endah Fitriyah, S.P., M.P. (Sekretaris Umum) itu disampaikan melalui siaran pers untuk menyikapi terbitnya Permendikbudristek RI tentang PPKS di Lingkungan PT yang menuai banyak sorotan dari berbagai elemen masyarakat.

“Beberapa pasal yang tertuang dalam Permendikbudristek RI No 30 tersebut mengadopsi paradigma dari negara luar yakni paradigma sexual-consent yang bertumpu pada sebuah aktifitas seksual “tanpa atau persetujuan dari para pihak,” tulis siaran pers DPP Wanita PUI, yang diterima Sudutpandang.id, Sabtu (13/11/2021).

Dalam pasal itu menyebutkan, selama tidak ada pemaksaan, selama telah berusia dewasa, dan selama ada persetujuan, maka aktifitas seksual menjadi halal, meskipun dilakukan di luar pernikahan yang sah.

Termasuk perilaku yang dianggap tidak bermasalah adalah persetujuan untuk membuka pakaian seseorang, mengusap dan meraba seseorang, membuat konten video porno, hingga melakukan transaksi dan aktifitas seksual.

BACA JUGA  Ujian Nadiem di DPR Berujung Laporan ke Jokowi

Menurut Wanita PUI, pasal-pasal itu bertentangan dengan moralitas berbasis Pancasila dan agama, dan paradigma selama ada “persetujuan dari para pihak” juga berpotensi mendorong berkembangnya seks bebas dan LGBT. Padahal berdasarkan data yang berkembang, aktivitas seksual seperti itu melanggar norma agama serta menimbulkan dampak kesehatan yang buruk.

“Dunia pendidikan semestinya menjadi kawah candradimuka yang menggembleng generasi calon-calon pemimpin bangsa untuk menjaga nilai-nilai moral dan mempertahankan kultur ketimuran bangsa yang selama ini tertanam di masyarakat Indonesia,” sebutnya..

Ke depan, lanjutnya, terkait pembentukan Peraturan Menteri semestinya ada tahapan public hearing, focus discussion, dengar pendapat atau mekanisme lain yang prinsipnya bisa melibatkan para pemangku kepentingan. Sehingga sejalan dengan semangat UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

“Tidak lain karena Indonesia adalah bangsa besar yang sejak dahulu sangat menjunjung tinggi persatuan, azas musyawarah mufakat, dan nilai nilai luhur yang telah diwariskan oleh para pendahulu bangsa,” tulisnya.

Selain dari itu, Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 3 menyebutkan, tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Wanita PUI lebih lanjut mengharapkan Mendikbudristek Nadiem Makarim mendengarkan aspirasi yang berkembang agar semua elemen terkait dapat bersama-sama bersinergi menyelesaikan berbagai persoalan dalam lingkup dunia pendidikan di Indonesia dengan penuh kehati-hatian sehingga dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.

BACA JUGA  Teknologi Percepatan Pemulihan Ekonomi

Sementara itu, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengatakan, Indonesia saat ini sudah berada dalam situasi darurat kekerasan seksual. Nadiem mengistilahkan, situasi kedaruratan kekerasan seksual saat ini seperti pandemi.

“Bisa dibilang situasi gawat darurat, di mana kita bukan ada hanya saja satu pandemi Covid-19 tapi juga ada pandemi kekerasan seksual,” kata Nadiem dalam Merdeka Belajar episode 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual di kanal YouTube Kemendikbud RI, Jumat (12/11/2021).

Nadiem Makarim juga membantah tudingan melegalkan seks bebas yang disematkan kepada pihaknya. Nadiem bahkan menilai tindakan tersebut sebagai fitnah.

“Kami di Kemendikbud Ristek sama sekali tidak mendukung seks bebas, perzinahan. Itu luar biasa sekali saya terkejutnya waktu saya dituduh,” katanya.(ass)

BACA JUGA  BNPB Ungkap Fakta Soal Video Viral Erupsi Anak Krakatau

Tinggalkan Balasan