TANJUNG SELOR-KALTARA, SUDUTPANDANG.ID – Netralitas Polri adalah harga mati dalam Pemilu 2024 — dengan merujuk pada amanat Kapolri — Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Utara(Kaltara) Irjen Pol Daniel Adityajaya menegaskan bahwa anggota Polri yang melanggar prinsip netralitas akan diberikan sanksi tegas.
Dalam keterangan yang dikutip di Tanjung Selor, Kaltara, Ahad (14/1/2024), ia menegaskan “”Netralitas Polri adalah harga mati,”.
Ia juga menyebut ada 12 anggota Polri di Kaltara punya keluarga terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024, dan telah meminta para anggota tersebut profesional menjalankan tugasnya.
Keluarga anggota Polri yang terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024, kata dia, tidak semuanya berkontestasi di wilayah Kaltara, namun ada yang terdaftar sebagai peserta Pemilu di wilayah Polda lain atau provinsi lain.
Kapolda menegaskan anggota Polri harus tetap menjalankan tugasnya secara netral tanpa terlibat politik praktis.
“Apakah istrinya, adiknya atau saudaranya sebagai peserta pemilu, menjaga netralitas itu sangat penting dan saya kira seluruh anggota Polri sudah memahami hal ini dan bagi yang melanggar tentu akan diberikan sanksi tegas,” katanya.
Kapolda telah mengambil langkah-langkah untuk menjaga netralitas anggotanya dalam Pemilu 2024.
Ia mengatakan, dalam beberapa kesempatan, dirinya memberi pengarahan kepada seluruh anggota tentang pentingnya netralitas dalam Pemilu.
“Kami juga melarang anggota Polri untuk terlibat politik praktis, termasuk menggunakan atribut atau simbol bernuansa politis,” katanya.
Kapolda juga memastikan tim pengawasan internal, melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh anggota Polda Kaltara dan Polres jajaran selama masa kampanye, pemungutan suara, hingga pasca pemungutan suara.
“Tentu ada sanksi tegas bagi anggota yang melanggar netralitas,” ujarnya.
Kapolda Kaltara Daniel Adityajaya juga menegaskan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan komitmen Polri untuk tetap netral dalam kontestasi Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Kapolri dalam berbagai kesempatan, termasuk saat memimpin apel gelar pasukan pengamanan Pemilu 2024 di Mabes Polri, Jakarta, pada 21 Juni 2023.
Kapolri menegaskan bahwa Polri akan memberikan sanksi tegas bagi anggota yang melanggar netralitas.
Sanksi terberat adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Tindakan tegas yang dilakukan Polri untuk menjaga netralitas penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebagai institusi yang netral dan profesional. (02/Ant)