Jakarta, Sudutpandang.id – Mabes Polri akhirnya mencabut instruksi surat telegram Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo soal ketentuan peliputan media massa soal tindak pidana atau kejahatan kekerasan.
Pencabutan tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 6 April 2021. Surat pencabutan ditandatangani Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono.
Sebelum pencabutan surat telegram itu, Mabes Polri mengklaim bahwa surat tersebut hanya berlaku untuk media internal Korps Bhayangkara, bukan media massa nasional.
“Kami sampaikan permintaan maaf kalau terjadi miss dan membuat ketidaknyamanan media,” ucap Argo.
Merujuk pada STR ini, pencabutan larangan berdasarkan empat referensi. Pertama, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kedua, mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada tingkat Mabes Polri. Ketiga, Peratuan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran.
Terakhir, mengacu dengan Surat Telegram Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal 5-4-2021 tentang Pelaksaaan Peliputan yang Bermuatan Kekerasan dan atau Kejahatan Dalam Program Siaran Jurnalistik.
“Surat Telegram Kapolri sebagaimana referensi nomor empat di atas dinyatakan dicabut atau dibatalkan,” tulis telegram tersebut, Selasa (6/4).(for)