Tengku Dewi Bantah Cabut Gugatan Cerai Terhadap Andrew Andika

Gugatan cerai
Artis Tengku Dewi (Foto:Instagram/@tengkudewiputri_tdp)

BOGOR, SUDUTPANDANG.ID –Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, mengumumkan artis Tengku Dewi Putri telah mencabut gugatan cerai terhadap Andrew Andika sejak awal Juli 2024

Menanggapi hal tersebut, Minola Sebayang selaku kuasa hukum Tengku Dewi Putri membantah pihaknya mencabut gugatan cerai terhadap Andrew Andika di Pengadilan Agama Cibinong.

Kemenkumham Bali

“Ini tanpa kita ketahui, keluar putusan secara e-court bahwa penggugat mencabut gugatannya,” kata Minola Sebayang di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2024).

“Kami tidak pernah mencabut. Kalau mencabut pun kita harus punya surat kuasa, ada surat permohonan pencabutan. Kalau prinsipal yang mencabut bisa, tapi tida ada kata tegas dari Dewi mencabut gugatan,” tambahnya.

BACA JUGA  Persembahan Rossa untuk Penggemar Lewat 'Wanita'

Minola Sebayang juga mempertanyakan pengadilan yang seolah-olah memiliki pemikiran subjektif dengan menganggap gugatan kliennya dicabut. Oleh karena itu, pihaknya melayangkan surat protes karena tidak pernah merasa mencabut gugatan itu.

“Kok bisa keluar keputusan gugatan dicabut? Ya kami pertanyakan kenapa seperti ini, kami meminta perkara perceraian ini harus diteruskan karena tidak pernah ada pencabutan,” kata Minola Sebayang.

Meyakinkan keseriusan untuk bercerai, Tengku Dewi membuat pernyataan tertulis soal dirinya tidak pernah mencabut gugatan cerai terhadap Andrew Andika. Ia membantah mencabut gugatan baik secara lisan maupun tertulis.

“Dia bilang enggak pernah cabut dan akhirnya buat surat pernyataan isinya: Dengan surat ini saya menyatakan tidak pernah mencabut gugatan saya baik secara lisan atau tulisan,” ujar Minola Sebayang mengutip surat pernyataan sang klien.

BACA JUGA  Ingin Damai, Inara Rusli dan Virgoun Gelar Pertemuan Keluarga

Minola Sebayang melanjutkan, saat ini ketiga hakim Pengadilan Agama Cibinong tengah diperiksa Pengadilan Tinggi Agama, perihal pencabutan gugatan Tengku Dewi. Ia juga mempersiapkan gugatan ulang, jika proses perceraian Tengku Dewi tidak bisa dilanjutkan.

“Jadi pengadilan menyampaikan tiga majelis hakim diperiksa Pengadilan Tinggi Agama. Kenapa enggak ada angin dan hujan gugatan dicabut. Kalau enggak bisa dilanjutkan, mekanismenya kami harus mengulang gugatan,” jelas Minola Sebayang.(04)