Hukum  

Terapkan Restorative Justice, Jampidum Kejagung Hentikan Dua Kasus Penganiayaan

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum), Dr Fadil Zumhana

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana, menyetujui dua kasus penganiayaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko dan Kejari Kotamobagu dihentikan penuntutannya. Keputusan ini berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

“Sebelumnya, Kejari Mukomuko dan Kotamobagu mengajukan permohonan RJ ke Jampidum Kejagung,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Kemenkumham Bali

Kedua berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah Rengga Mustiara bin Muslim dari dari Kejari Mukomuko yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

“Kemudian, tersangka Eko Cahyo Ginpga alias Eko dari Kejari Kotamobagu yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan,” jelasnya.

BACA JUGA  Kejari Jaktim Tahan Jubir Timnas AMIN, Begini Penjelasan Tim Hukum

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana atau belum pernah dihukum.

“Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf,” terangnya.

“Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi,” sambung Kapuspenkum.

Selanjutnya, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

“Dalam perkara tersangka Rengga Mustiara bin Muslim, antara tersangka dengan korban terikat hubungan perkawinan siri. Pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif,” katanya.

BACA JUGA  Rumah Kliennya Dikuasai Preman, OC Kaligis Minta Perlindungan Kapolri

Kapuspenkum mengungkapkan, setelah adanya kesepakatan perdamaian tersebut, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko dan Kajari Kotaobago untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.

“Hal ini sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 01 tanggal 10 Februari 2022 sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkasnya.(um)

Tinggalkan Balasan