JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Inilah hukuman untuk kuasa hukum mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Raning.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta jatuhkan hukuman selama 4 tahun 6 bulan penjara kepada Stefanus Roy Raning.
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengatakan Stefanus Roy Rening terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perintangan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Lukas Enembe.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2024).
Selain hukuman penjara terhadap Roy (panggilan akrap terdakwa) majelis hakim juga menghukum Roy dengan denda Rp 150 juta. Jika tidak bisa dibayar, bisa diganti dengan hukuman 3 bulan penjara.
Vonis Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa Penuntut Umum KPK yang sebelumnya menuntut Roy selama 5 tahun penjara, denda 150 juta subsider 4 bulan penjara.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa, Roy disebut sengaja melakukan perbuatan yang bertujuan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap Lukas Enembe yang saat itu berstatus tersangka ataupun para saksi dalam perkara korupsi.
Jaksa KPK mengatakan, Roy memberi arahan kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, dalam memberikan keterangan kepada Penyidik KPK.
Rijatono Lakka merupakan penyuap Lukas Enembe. Suap yang diberikan melalui transfer senilai Rp 1 miliar ini menjadi pintu masuk KPK menjerat Enembe.
Direktur PT Tabi Bangun Papua itu pun telah menjadi terpidana dalam kasus ini. Rijatono divonis lima tahun penjara setelah dinilai terbukti memberi suap dan gratifikasi dengan total Rp34,5 miliar.
Selain mengarahkan, Roy juga disebut mencegah Lukas Enembe untuk memenuhi panggilan Penyidik KPK. (05)