Terbukti TPPU, Vonis Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun

Nikita Mirzani
Artis Nikita Mirzani (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi mengubah putusan perkara yang menjerat artis Nikita Mirzani. Hukuman terhadap Nikita kini diperberat menjadi 6 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang banding yang digelar terbuka untuk umum pada Selasa (9/12/2025).

Ruangan sidang tampak penuh oleh awak media dan pengunjung yang ingin menyaksikan jalannya putusan. Meski demikian, Nikita Mirzani maupun tim kuasa hukumnya tidak terlihat hadir selama persidangan.

Ketua Majelis Hakim, Sri Andini, S.H, membacakan amar putusan yang menyatakan bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik. Selain itu, majelis juga menilai unsur tindak pidana pencucian uang terpenuhi.

Majelis pun menjatuhkan hukuman lebih berat dibanding putusan sebelumnya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar 1 miliar rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ucap hakim dalam persidangan.

BACA JUGA  Mangkir Kembali di Sidang Nikita Mirzani, Dito Mahendra Akan Dijemput Paksa

Salah satu poin utama dalam amar putusan adalah pembuktian unsur pengancaman melalui media elektronik yang dinilai telah terpenuhi. Majelis menjelaskan bahwa Nikita secara sah terbukti melakukan tindakan tersebut demi memperoleh keuntungan pribadi. Sri Andini membacakan uraian unsur pidana itu secara terperinci.

“Turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,” jelasnya.

Perbedaan mencolok dari putusan banding ini terletak pada dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jika sebelumnya PN Jakarta Selatan menyatakan dakwaan TPPU tidak terbukti, maka pengadilan tinggi justru menilai ada keterlibatan Nikita dalam kegiatan tersebut.

“Dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Pertama dan Kedua Penuntut Umum,” kata Sri.

BACA JUGA  Ivan Gunawan Curhat Merasa Terpukul Usai Dapat Teguran KPI

Pada tingkat sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara. Saat itu, majelis PN menilai dakwaan TPPU tidak terbukti dan hanya mengabulkan dakwaan UU ITE.

Usai persidangan banding, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Dr. Albertina, menjelaskan alasan hukuman diperberat. Menurutnya, di tingkat banding kedua dakwaan justru terbukti seluruhnya.

“Kalau di Pengadilan Negeri itu tidak terbukti pencucian uangnya. Di Pengadilan Tinggi, menurut majelis, terbukti juga pencucian uangnya. Jadi dua dakwaan kumulatif itu terbukti,” kata Albertina.

“Kalau di PN terbukti hanya satu, Undang-Undang ITE-nya. Kalau di Pengadilan Tinggi terbukti dua-duanya, ITE dan juga pencucian uang,” tambahnya.

Albertina juga memaparkan bahwa terdakwa masih memiliki ruang hukum untuk menempuh kasasi ke Mahkamah Agung. Upaya hukum tersebut dapat diajukan paling lambat 14 hari sejak putusan dibacakan.

BACA JUGA  Vaksin BUMN dari Bio Farma Sudah Mulai Uji Klinis

Diketahui kasus yang menimpa Nikita Mirzani bermula dari laporan dokter Reza Gladys terkait dugaan pemerasan dan pengancaman. Jaksa penuntut umum mendakwa Nikita dengan pasal berlapis, termasuk UU ITE dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Pada tingkat PN, majelis hakim menyatakan unsur TPPU tidak terbukti, namun pada Pengadilan Tinggi seluruh dakwaan dinilai sah secara hukum.(04)