JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman selama tujuh tahun penjara terhadap Deni Alam Jaya bin Marsani, terdakwa kasus narkoba jenis sabu yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Dalam tuntutannya yang dibacakan di ruang sidang PN Jaktim, Senin (20/1/2025), JPU Citra Sagita Sudadi juga menuntut terdakwa denda senilai Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
JPU menyebutkan bahwa terdakwa terbukti bersalah atas perkara narkoba yang terdaftar dengan nomor: 692/Pid.Sus/2024/PN JKT.TIM. Terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun barang bukti narkotika berupa sabu yang disimpan dalam helm dibungkus plastik bening dengan kertas timah seberat 1,49 gram.
JPU mengungkapkan, saat polisi melakukan pemeriksaan terdakwa mengakui masih menyimpan barang haram tersebut di rumahnya Jalan Penggilingan Raya, Jakarta Timur. Saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti seberat 0,0429 gram beserta bong berisikan 0,0025 gram.
Menurut JPU, terdakwa mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berisinial BANG (DPO). Dibeli terdakwa seharga Rp.1.100.000 dan akan akan dijual kembali.
Majelis Hakim I Nyoman Suharta yang memimpin sidang memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum selama dua minggu untuk menyampaikan nota pembelaan dalam persidangan selanjutnya.(Paulina/01)