Terdakwa Kasus Pembunuhan di PN Jaktim Dituntut 15 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Pembunuhan di PN Jaktim Dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang kasus dugaan pembunuhan di PN Jaktim, Rabu (2/7/2025).(Foto: Istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Exprito Sanggup menuntut terdakwa kasus dugaan pembunuhan Zaenal Arifin alias Arif dengan hukuman 15 tahun penjara. Tuntutan tersebut dapat dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (2/7/2025).

Sidang pembacaan tuntutan dipimpin oleh Hakim Ketua Subhci Eko Putro, dengan dua hakim anggota, Heru Kuncoro dan Ni Made Purnami.

Menurut JPU, terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, serta pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.

Kasus ini bermula dari penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap korban, Jap Sugiharto, yang merupakan majikan tempat terdakwa bekerja.

BACA JUGA  Pelantikan Kepala Daerah Non-Sengketa MK 6 Februari 2025 Dibatalkan, Sebut Mendagri

Korban mengalami luka berat di bagian pelipis kanan dan tulang kepala bagian depan akibat benda tumpul, yang menyebabkan korban meninggal dunia di tempat kejadian,” ungkap JPU.

Setelah kejadian, terdakwa sempat menyembunyikan jenazah korban di belakang ruko selama dua hari dengan menutupinya menggunakan pasir. Karena khawatir diketahui orang lain, jenazah kemudian dikubur secara tidak layak dengan campuran pasir dan semen.

“Dalam pemeriksaan, terdakwa juga mengaku mengambil sejumlah barang milik korban, termasuk dompet, telepon genggam, kunci mobil, serta melakukan penarikan uang dari ATM korban sebesar Rp64 juta,” kata JPU

Dari pengakuan terdakwa di persidangan, uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk pulang kampung, membeli sepeda motor, handphone, membiayai keperluan anak dan orang tua, membayar utang, hingga bermain gim daring.

BACA JUGA  Bosan 10 Tahun Menduda, King Nassar Siap Menikah Tahun Ini?

Terdakwa menyatakan penyesalan atas perbuatannya dan mengaku bahwa dirinya khilaf. Ia juga mengungkapkan bahwa selama bekerja, korban sering memperlakukannya secara kasar, yang diduga menjadi salah satu pemicu kemarahan hingga terjadi pembunuhan.

JPU dalam tuntutannya menyampaikan beberapa pertimbangan hukum. Hal yang memberatkan, menurut jaksa, adalah akibat perbuatan terdakwa yang menyebabkan orang lain kehilangan nyawa. Sementara hal meringankan adalah sikap kooperatif terdakwa yang mengakui perbuatannya secara jujur dan menunjukkan penyesalannya.(Paulina/01)