Pelantikan Kepala Daerah Non-Sengketa MK 6 Februari 2025 Dibatalkan, Sebut Mendagri

Batal
Mendagri Muhammad Tito Karnavian saat konferensi pers terkait pelantikan kepala daerah di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1/2025). Ia menjelaskan bahwa Pelantikan kepala daerah non-sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) yang semula bakal dilakukan pada 6 Februari 2025 dibatalkan. FOTO: Ant/HO-Puspen Kemendagri

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pelantikan kepala daerah non-sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) yang semula bakal dilakukan pada 6 Februari 2025 diungkapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dibatalkan.

Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers terkait pelantikan kepala daerah di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Kemenkumham Bali

“Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, (sebanyak) 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal,” katanya.

Keputusan untuk membatalkan pelantikan, kata dia, diambil sebagai respons atas putusan sela MK.

Adapun MK berencana membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 pada 4 dan 5 Februari 2025.

Ia menjelaskan pelantikan kepala daerah non-sengketa akan disatukan dengan hasil putusan dismissal MK telah dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto.

“Saya menyampaikan dan melaporkan kepada Bapak Presiden, adanya putusan sela ini, yang memungkinkan pelantikan serempak tahap kedua, yang setelah ada putusan dismissal, itu jaraknya tidak terlalu jauh,” katanya.

BACA JUGA  Wujudkan Asahan Religius, Bupati Hadiri Pelantikan PGM Indonesia

Ia menjelaskan Prabowo memberikan arahan agar pelantikan kepala daerah dibuat secara efisien.

Pemerintah pun sepakat untuk menyatukan kepala daerah non-sengketa dan hasil dismissal.

“Nah, beliau berprinsip bahwa kalau memang jaraknya tidak terlalu jauh untuk efisiensi, sebaiknya satukan saja. Antara yang non-sengketa dengan yang dismissal,” katanya.

Pihaknya belum bisa menetapkan kapan kepala daerah yang batal dilantik pada 6 Februari itu akan diambil sumpahnya.

“Mengenai tanggalnya, saya akan sampaikan lagi setelah kami koordinasi dengan KPU, dengan Bawaslu, dengan Mahkamah Konstitusi, baru kita nanti ingin tahu ketegasan berapa lama, berapa lama KPU, berapa lama MK bisa mengunggah (hasil putusan dismissal),” katanya.

Keputusan tersebut, katanya, masih menunggu proses lanjutan berupa penetapan KPU yang didasarkan pada hasil dismissal.

BACA JUGA  Inilah 35 Kepala Desa yang Dilantik Bupati Tasikmalaya

Setelah itu, KPU di masing-masing daerah bakal mengajukan penetapan ke DPRD untuk diserahkan ke Kemendagri, kata Tito Karnavian.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya menjadwal untuk menggelar rapat dengan Mendagri dan lembaga penyelenggara pemilu terkait adanya usulan perubahan tanggal pelantikan kepala daerah serentak hasil Pilkada 2024 pada Senin (3/2) awal pekan depan.

“Kami akan mengundang Mendagri, KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum), dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) pada hari Senin yang akan datang tanggal 3 Februari 2025,” kata Rifqi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Sebab semula pada Rabu (22/1), Komisi II DPR bersama pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu menyepakati kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tidak menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilantik secara serentak oleh Presiden pada 6 Februari 2025.

BACA JUGA  Plt. Wali Kota Bekasi Resmi Melantik dan Mengambil Sumpah 212 Pegawai PNS

“Karena keputusan tanggal 6 Februari 2025 terkait dengan pelantikan serentak gubernur, bupati, wali kota yang tidak berperkara di MK itu sudah diputuskan di Komisi II maka secara etis, secara adab politik dan untuk menjaga kemitraan yang baik, kami akan memutuskannya kembali jika terjadi usulan perubahan-perubahan,” kata Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. (Ant/02)