JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Terdakwa Ng Meilani mengaku tidak mengenal Netty Malini, saksi korban kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang investasi Rp22 miliar. Ia juga secara terus terang menyatakan tidak pernah bertemu dengan Netty Malini apalagi menjanjikan keuntungan bagi investor tersebut sebesar 2 persen setiap bulan.
Hal itu disampaikan Ng Meilani saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (16/8/2021).
Terdakwa mengatakan, dirinya diberi kedudukan sebagai Komisaris PT Innovack karena perusahaan itu milik keluarganya.
“Saya kayak dipatok ayah saja sebagai Komisaris, tidak melalui RUPS atau rapat-rapat gitu. Artinya, hanya pinjam nama saya saja. Saya sendiri bersedia demi bantu-bantu bisnis ayah,” katanya di hadapan Hakim Tumpanuli Marbun.
Ng Meilani juga membantah keterangan saksi-saksi di persidangan bahwa dirinya ikut ayahnya Alex Wijaya menemui Netty Malini di Senayan City untuk menawarkan investasi kepada saksi korban.
“Bagaimana mungkin saya ikut presentasi atau pertemuan dengan Netty Malini orangnya saja saya tidak kenal,” tegasnya.
Ketika ditanya Majelis Hakim dari mana mengetahui Netty Malini investasi di PT Innovack, Ng Meilani menjawab saat dirinya mengikuti Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di PN Surabaya.
“Tercatat di situ ada nama Netty Malini sebagai kreditur untuk PT Innovack,” ungkapnya.
Sebagai Komisaris PT Innovack Ng Meilani, ia juga menyatakan tidak pernah memeriksa keuangan perusahaan. Dirinya lebih fokus ke pemasaran produk. Kalaupun terkait keuangan hanya sebatas pembayaran gaji saja. Jumlahnya berkisar Rp600 juta sampai Rp800 juta setiap bulan.
Ia menjelaskan, gaji ayahnya Alex Wijaya sebagai Presdir PT Innovack sebesar Rp150 juta setiap bulan. Sedangkan gajinya sebagai Komisaris sebesar Rp40 juta per bulan.
“Kalau gaji saya, ayah yang serahkan kepada saya,” tuturnya.
Saat ditanya Hakim kenapa gajinya tidak diambil sendiri?, Ng Meilani menyatakan gaji itu bersifat rahasia bagi mereka.
Dirinya juga menyadari bahwa urusan penggajian sebenarnya bukan kewenangan dan tugasnya. Tetapi ayahnya menugaskannya demikina, maka mau tidak mau harus dijalankannya mengingat perusahaan yang mereka kelola milik keluarganya sendiri.
Usai memberi keterangan sebagai terdakwa, ia berharap majelis hakim membebaskan dirinya dari dakwaan maupun tuntutan hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Permintaan itu disampaikan ketika tim penasihat hukumnya mempersilakannya mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim.
“Silahkan permohonannya dimasukkan di dalam pledoi nanti,” kata Hakim.(tim)