Hemmen

Beri Dukungan, Dinar Candy Hadir dalam Sidang Lanjutan Nikita Mirzani

Dinar candy hadir di sidang Nikita Mirzani

SERANG, SUDUTPANDANG.ID –Pengadilan Negeri Serang kembali menggelar sidang lanjutan artis Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. Adapun agenda sidang kali ini merupakan eksepsi dari pihak Nikita Mirzani.

Selain Fitri Salhuteru sebagai sahabat yang selalu mendampingi Nikita Mirzani dimanapun dan kapanpun, kini Dinar Candy hadir di ruang sidang guna memberi dukungan secara langsung.

Kemenkumham Bali

“Sebenarnya pengin jenguk kak Niki dari lama. Terus, katanya Bu Fitri belum bisa, nanti aja pas sidang. Makanya aku pagi-pagi banget datang ke sini,” kata Dinar Candy saat ditemui di ruang sidang Pengadilan Negeri Serang, Senin (21/11).

Dinar Candy sendiri merasa yakin bahwa sosok Nikita Mirzani pasti kuat menghadapi kasus ini. Kendati demikian satu yang dipikirkan adalah anak-anak dari sang artis

BACA JUGA  Pengumuman! Dewi Perssik Punya Instagram Baru Bikin Takjub Fotonya

“Aku khawatir pada anak-anaknya. Cuma aku lihat Lolly (anak pertama Nikita Mirzani) kuat, sudah bisa usaha sendiri,” tutur Dinar Candy.

Sebelumnya, JPU menyampaikan tiga poin dakwaan dengan tiga pasal berbeda yang disangkakan kepada Nikita Mirzani. Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. Kemudian ada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP

BACA JUGA  Ahli Nilai Keterangan Dody Prawiranegara Merusak Proses Hukum

Akibatnya, Nikita Mirzani terancam hukuman maksimal 12 Tahun penjara dengan denda Rp 12 miliar.

Unggahan Nikita Mirzani terkait Dito Mahendra membuat kekasih Nindy Ayunda itu mengalami kerugian sebesar Rp 17,5 juta saat ia gagal menjual sepatu Hermes kepada rekan bisnisnya.(04)

Tinggalkan Balasan