Hukum  

Terdakwa Pemalsuan Pita Cukai Miras di PN Jakarta Timur Divonis 3,5 Tahun Penjara

Terdakwa Pemalsuan Pita Cukai Miras Divonis 3,5 Tahun Penjara
Terdakwa perkara dugaan pemalsuan pita cukai miras divonis 3 tahun 6 bulan di PN Jakarta Timur, Selasa (20/1/2026).(Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan kepada Dirman Pandapotan Simbolon dalam perkara pemalsuan pita cukai minuman keras (miras). Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Selasa (20/1/2026).

Sidang perkara dengan nomor 557/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Tim itu berlangsung di Ruang Sidang Purwoto Gandasubrata. Majelis hakim dipimpin oleh Eko Subci.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Dirman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang cukai.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 5 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal dalam menjatuhkan putusan. Hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah menjalani hukuman pidana.

Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai merugikan keuangan negara serta berpotensi membahayakan masyarakat karena memperdagangkan minuman beralkohol ilegal dengan pita cukai palsu.

BACA JUGA  Ketua PT DKI Apresiasi Peningkatan Kinerja PN Jaktim

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyinggung nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan penasihat hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Mitra Keadilan.

Penasihat hukum menilai sejumlah dokumen yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) tidak memenuhi syarat formil serta meminta agar uang yang disita ditetapkan sebagai aset sitaan untuk negara.

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Dalam sidang tuntutan yang digelar pada Selasa (23/12/2025), Jaksa Widya Sihombing menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda paling sedikit 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan kepada negara.

Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 55 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang mengatur larangan peredaran dan pemalsuan pita cukai minuman beralkohol. Selain itu, jaksa juga menyebut adanya potensi penerapan pasal lain, seperti Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat serta pasal penipuan.

BACA JUGA  Atas Teror Kepala Babi Kepada Tempo, Dewan Pers: Usut Tuntas Pelakunya

Penjualan Miras Ilegal

Dalam uraian tuntutannya, JPU mengungkap adanya tiga rekening bank atas nama terdakwa yang diduga berisi hasil penjualan minuman beralkohol ilegal. Total dana dalam ketiga rekening tersebut mencapai ratusan juta rupiah.

Berdasarkan keterangan saksi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dana tersebut berasal dari peredaran minuman beralkohol ilegal, termasuk minuman oplosan jenis kawa-kawa serta minuman keras impor yang diedarkan tanpa pita cukai resmi.

Sejumlah merek minuman yang terungkap dalam persidangan antara lain Chivas, Jack Daniel’s, soju, Baileys, vodka, dan Premier Salute. Jaksa menegaskan, minuman-minuman tersebut tidak dilengkapi pita cukai resmi, bahkan sebagian menggunakan pita cukai palsu, sehingga merugikan penerimaan negara dan berisiko terhadap kesehatan masyarakat.

Barang Bukti dan Saksi

Dalam persidangan, jaksa menghadirkan barang bukti berupa minuman beralkohol ilegal, minuman oplosan, serta pita cukai yang diduga palsu. Saksi-saksi dari Bea dan Cukai menyatakan barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan langsung terhadap terdakwa.

BACA JUGA  Denny Sumargo Harap Eks Manajernya Jera Usai Divonis Satu Tahun Penjara

Jaksa juga menyebutkan bahwa berdasarkan seluruh alat bukti dan keterangan saksi, tidak ditemukan sumber pendapatan sah lain milik terdakwa selain dari aktivitas penjualan minuman beralkohol ilegal.

Dengan putusan tersebut, perkara pemalsuan pita cukai minuman beralkohol ini telah diputus di tingkat pengadilan negeri. Namun demikian, para pihak masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(Paulina/01)