JAKARTA, SUDUT PANDANG.ID – Pengacara Alvin Lim resmi bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, pada Hari Natal, Senin (25/12/2023).
Alvin Lim menyatakan bahwa dirinya bebas usai mendapatkan remisi masa tahanan satu bulan di pada Hari Raya Natal 2023.
“Saya dapat remisi Natal, jadi total selama dua tahun di penjara itu saya mendapat remisi dua kali, pada 17 agustus satu bulan dan natalan satu bulan,” kata Alvin saat kepada awak media di Lapas Kelas I Cipinang, Senin (25/12/2023).
Seharusnya, saya bebas dua minggu lagi pada Januari 2024 mendatang, tapi dapat remisi satu bulan di Natal 2023 jadinya bebas murni akumulasi,” ujar Alvin.
Alvin menyatakan usai bebas, ia akan tetap menjalankan profesinya sebagai pengacara.
Bahkan ia akan segera melanjutkan laporan dari beberapa klien yang sempat tertunda.
“Setelah bebas di sini (Lapas kelas I Cipang) saya akan melanjutkan kasus-kasus yang masih pending di antaranya terkhusus kasus Indosurya, kasus Kresna, kasus KSP,” tutur Alvin.
Melalui unggahan akun TikTok pribadinya, Alvin Lim juga mengumumkan bahwa dirinya telah dibebaskan hari ini dan Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonannya.
“Dalam peninjauan kembali (PK), MA telah mengabulkan permohonan saya untuk bebas. Menurut putusan tersebut, saya tidak terbukti ikut serta dalam pemalsuan dan dakwaan telah dibatalkan dengan alasan pembantuan. Ini adalah dua hal yang berbeda, karena pelaku utamanya menggunakan alamat kantor saya tanpa sepengetahuan saya untuk membuat KTP palsu,” ungkap Alvin Lim dalam unggahannya.
Disambut Keluarga
Pantauan Sudutpandang.id di lokasi, usai Alvin keluar dari Lapas, keluarga termasuk kedua putrinya hingga para pendukungnya langsung menyambutnya di pintu gerbang Lapas Cipinang.
Kedua anaknya tampak memberikan bunga sebagai bentuk simbolis kebahagiaan bebasnya ayah mereka.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Alvin Lim, terdakwa perkara dugaan pemalsuan dokumen klaim asuransi Allianz.
Vonis dibacakan oleh majelis hakim pimpinan Arlandi Triyogo dengan hakim anggota Samuel Ginting dan Raden Ary Muladi pada Selasa (30/8/2022).
Putusan tersebut tanpa dihadiri terdakwa yang sedang berada di Singapura. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 6 tahun penjara.
Sebagai informasi, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta memberikan remisi khusus pengurangan masa tahanan pada Natal tahun ini kepada 764 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) penghuni Lapas dan Rumah Tahanan (rutan) di Jakarta.(Erfan/01)