Terima Suap dan Gratifikasi, Jaksa Tuntut Lukas Enembe 10,6 Tahun Penjara

Lukas Enembe
Lukas Enembe (foto:antara)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa pada KPK menuntut mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe 10 tahun dan 6 bulan penjara terkait kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi proyek dari sejumlah pihak swasta untuk pembangunan Papua.

Jaksa menyatakan Lukas bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menerima suap dan gratifikasi.

Atas hal itu, JPU menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Lukas dengan pidana penjara selama 10 tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan,” ujar JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

Sebelumnya, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi dan suap senilai Rp 46,8 miliar dari sejumlah pihak swasta terkait dengan proyek pembangunan di Papua.

BACA JUGA  Sukabumi Diguncang Gempa Dangkal 4,5 Magnitudo, BMKG: Berpusat di Darat

Lukas ditangkap KPK pada Selasa 10 Januari 2023 di Papua. Penangkapan dilakukan setelah Lukas jadi tersangka pada September 2022. (05)