BADUNG-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Kanwil Kemenkumham Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis berinisial MMMV (29). Dia dipulangkan lantaran terlibat cekcok dan penganiayaan.
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, mengatakan, MMMV dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Rabu (16/10/2024). Wanita yang lahir pada tahun 1993 ini terakhir kali masuk ke Indonesia pada Juni 2018 menggunakan visa kunjungan wisata.
“Selama pandemi COVID-19, MMMV tetap tinggal di Indonesia dan tidak pernah meninggalkan wilayah tersebut hingga saat ini,” ungkap Dudy dalam keterangannya, Kamis (17/10/2024).
Dudy mengungkapkan, pada bulan Mei 2023, MMMV terlibat dalam sebuah insiden kericuhan yang terjadi di kediamannya di Nusa Penida, Klungkung, Bali. Insiden ini bermula saat ia dan suami WNI berinisial RF, mengadakan acara makan malam bersama beberapa tamu, termasuk LSF, WNA Inggris dan SB.
“Pertikaian yang terjadi antara LSF dan SB berakhir dengan kekerasan fisik, yang menyebabkan MMMV justru terlibat di dalamnya. Nahasnya, dari pertikaian tersebut MMMV harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pelanggaran Keimigrasian
Dalam kasus itu, lanjutnya, setelah adanya laporan dari salah seorang yang terlibat dalam pertikaian, MMMV diamankan oleh kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Dia pun terbukti melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa setiap WNA asing yang melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum di Indonesia dapat dikenai tindakan administratif.
“Dia diamankan bersama anak balitanya yang berusia 3 bulan. MMMV telah menyadari pelanggaran tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MMMV dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian. Pihak Imigrasi telah berkomunikasi dengan yang bersangkutan, dan dirinya telah menyanggupi untuk mengurus tiket penerbangan guna memfasilitasi proses deportasi tersebut,” ungkapnya.
MA terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa WNA yang melakukan kegiatan berbahaya atau tidak menghormati peraturan perundang-undangan dapat dikenai tindakan administratif keimigrasian.
Pada 18 Agustus 2024 WNA Prancis itu dipindahkan ke Rudenim Denpasar untuk diupayakan proses deportasi lebih lanjut. Rudenim Denpasar telah melakukan berbagai upaya guna mempercepat proses pendeportasian.
“Kami terus berupaya memastikan proses deportasi berjalan dengan efektif dan sesuai prosedur. Kami juga menghimbau kepada seluruh WNA yang tinggal di Indonesia untuk selalu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari masalah hukum,” ujar Gede Dudy.
Pada 16 Oktober 2024 MMMV telah dideportasi ke Prancis dengan dikawal ketat oleh petugas Rudenim Denpasar dan telah diusulkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Sesuai Pasal 102 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Selain itu, keputusan penangkalan seumur hidup dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” pungkas Gede.
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menerangkan bahwa kasus ini menjadi pengingat penting bagi para warga asing yang berada di Indonesia untuk selalu mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Diharapkan Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan tertib bagi wisatawan dan penduduk asing harus menghormati hukum dan peraturan berlaku,” harapnnya.(One/01)