Tri Indroyono
Hukum  

Terlibat Pembobolan Bank DKI, 5 Pegawai Lepas Satpol PP Jaktim Dipecat

Jakarta, Sudutpandang – Lima oknum pegawai tidak tetap di instansi Satpol PP Jakarta Timur dipecat lantaran terlibat dalam dugaan kasus pembobolan uang di Bank DKI melalui ATM.

“Menurut informasi memang betul ada pegawai tidak tetap Satpol PP Jaktim yang kena (dibebastugaskan),” kata Wakil Wali Kota Jakarta Timur Uus Kuswanto di Jakarta, Rabu pagi (20/11/2019).

Kemenkumham Bali

Uus mengungkapkan, lima oknum pegawai tidak tetap tersebut, baru beberapa bulan terakhir bekerja di Jakarta Timur, setelah sebelumnya bertugas di kantor Satpol PP Provinsi DKI Jakarta.

“Mereka baru bertugas di Jakarta Timur, sebelumnya di Satpol PP Provinsi DKI,” ungkapnya.

Kelima pegawai tidak tetap itu, tercatat dibebastugaskan mulai Senin 20 November 2019 berdasarkan instruksi dari Kepala Satpol PP Provinsi DKI Arifin bahwa seluruh oknum yang terlibat dalam pembobolan uang Bank DKI harus dipecat.

BACA JUGA  Satpol PP Kabupaten Lebak Ingatkan Warga Vaksin dan Masker Harus Bersahabat

Oknum yang melakukan tindakan tersebut diperkirakan berjumlah kurang lebih 12 orang yang berdinas di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan.

Namun Uus tidak menceritakan lebih jauh perihal peran dari lima oknum pegawai lepas itu dalam dugaan kasus pembobolan uang Bank DKI.

“Kalau secara jelasnya, saya belum tahu,” kata Uus saat ditanya terkait peran dari masing-masing oknum.

Tinggalkan Balasan