BADUNG-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Senin (9/9/2024).
Kedua WNA tersebut yakni NP (26) dan DG (39). NP dideportasi lantaran terlibat praktik prostitusi. Sedangkan DG dipulangkan karena membuat onar.
Keduanya Dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Rusia, dan diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan oleh Ditjen Imigrasi.
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menjelaskan bahwa penangkapan NP sebelumnya merupakan hasil dari pengawasan intensif jajaran imigrasi di Bali dalam rangka operasi “Jagratara” pada 21 Agustus 2024 lalu.
Sedangkan DG adalah pria berkebangsaan Rusia yang telah membuat onar di sebuah restoran di Jimbaran, Badung pada 28 Agustus 2024 lalu.
“NP tiba di Indonesia pada 15 Agustus 2024 menggunakan izin tinggal kunjungan. Menurut pengakuannya, ia tinggal di Bali untuk berlibur karena telah memiliki banyak teman warga Rusia di Bali,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil operasi intelijen, NP terlibat dalam aktivitas prostitusi di sebuah vila di kawasan Seminyak, Kuta. Saat itu, ia bersama seorang wanita WN Rusia lainnya berinisial AA yang telah dideportasi 5 September 2024.
NP diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dalam penggerebekan di lokasi tersebut.
“Dalam pengakuannya, ia telah menerima bayaran senilai 2 juta rupiah atas jasa hubungan intim dan massage yang ditawarkan. NP beralibi bahwa jasa pijat dan hubungan badan tersebut dikelola oleh dua orang perempuan Rusia lainnya berinisial L dan A yang telah ia kenal kurang lebih setahun lalu di suatu pesta di Rusia,” ungkap Dudy.
Selanjutnya WNA Rusia berinisial DG. Dia masuk ke Indonesia pada 3 Agustus 2024 dengan izin kunjungan untuk berwisata.
“Meskipun izin tinggalnya masih berlaku hingga 1 September 2024, DG dilaporkan menolak membayar makanan yang telah dikonsumsinya dan membuat keributan di depan restoran,” katanya.
“DG diamankan oleh anggota Satpol PP Badung BKO Kecamatan Kuta Selatan dan merekomendasikannya ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan pendeportasian,” jelas Dudy.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, menegaskan bahwa pendeportasian ini adalah langkah tegas dalam menegakkan hukum keimigrasian. ” Langkah deportasi ini adalah wujud nyata dari komitmen kami dalam menegakkan aturan keimigrasian di Indonesia. Kami tidak akan membiarkan pelanggaran seperti penyalahgunaan izin tinggal atau perilaku yang merusak ketertiban umum terjadi tanpa konsekuensi tegas.
Rudenim Denpasar akan terus bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan efektif. Setiap bentuk pelanggaran akan mendapatkan penanganan sesuai dengan hukum yang berlaku.”
Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menegakkan aturan keimigrasian di wilayah Bali, tidak hanya dengan tindakan tegas seperti deportasi, tetapi juga dengan menyelidiki lebih lanjut dugaan keterlibatan warga negara asing lainnya yang mungkin terkait dengan pelanggaran hukum serupa. Kami akan memperluas pengawasan terhadap kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, serta bekerja sama dengan instansi terkait untuk mengidentifikasi dan menangani potensi jaringan pelanggaran. Penegakan hukum ini adalah upaya preventif kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Bali, sekaligus memastikan bahwa Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan tertib bagi semua pengunjung yang mematuhi aturan”.
Kedua warga Rusia tersebut telah dideportasi pada 9 September 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Rusia, dan diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.(One/01)