Hemmen
Bali  

Overstay, Imigrasi Denpasar Deportasi Bule Lansia Asal Belanda

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi bule Belanda berinisial EH (80) lantaran melebihi batas izin tinggal alias overstay.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi bule asal Belanda berinisial EH (80) lantaran overstay, Rabu (11/10/2023). Foto: Dok.Imigrasi Denpasar

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi bule asal Belanda berinisial EH (80) lantaran melebihi batas izin tinggal alias overstay.

Wanita lansia ini dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan tujuan akhir Amsterdam pada Rabu (11/10/2023) siang.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi mengungkapkan, wanita asal Belanda ini telah overstay selama tinggal di Bali.

“Kita deportasi karena memenuhi kriteria pelanggaran pasal 78 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berkaitan Orang Asing yang telah berakhir masa berlakunya izin tinggalnya” ungkap Tedy Riyandi dalam keterangannya.

Tedy menjelaskan, selain dideportasi bule Belanda ini juga dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

BACA JUGA  Jinakkan Macan Kemayoran 2-0, Pangeran Biru Intai BU

“Kami mengimbau kepada semua WNA yang berada di Bali untuk mematuhi aturan dan regulasi imigrasi yang berlaku, serta memastikan bahwa izin tinggalnya tetap berlaku dan diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara ini,” ujar Tedy.(One/01)

Barron Ichsan Perwakum