Daerah  

Tiga Belas Satwa Barang Bukti Titip Rawat, Dilepasliarkan

Tiga Belas Satwa Barang Bukti Titip Rawat, Dilepasliarkan. (Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Untuk melestarikan satwa liar di habitat alaminya, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua melepasliarkan 13 satwa endemik Papua, Senin (11/7/22) kemarin. Kegiatan ini berlangsung di dua lokasi berbeda, sesuai habitat asli jenis-jenis satwa yang dilepasliarkan.

Untuk 3 ekor kakaktua raja (Probosciger aterrimus), 2 ekor kasturi kepala hitam (Lorius lory), 2 ekor toowa cemerlang (Lophorina magnifica) jantan dan betina, serta 4 ekor cenderawasih kuning kecil (Paradisaea minor) jantan dan bentina dilepasliarkan di hutan sekitar kawasan Cagar Alam Pegunungan Cycloop, Kelurahan Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura.

Kemenkumham Bali

Sedangkan 2 ekor cenderawasih mati kawat (Seleucidis melanoleucus) dilepasliarkan di Hutan Adat Isyo di Kampung Rhepang Muaif, Kabupaten Jayapura. Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan, dan Pengawetan pada BBKSDA Papua, Lusiana Dyah Ratnawati, menjelaskan satwa-satwa yang dilepasliarkan tersebut merupakan barang bukti titip rawat dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Papua.

BACA JUGA  Pemkab Sidoarjo Normalisasi Sungai Antisipasi Banjir

Ia memastikan bahwa semua satwa dalam kondisi sehat dan siap dipelepasliarkan. “Pihak Ditreskrimsus menitipkan satwa- satwa tersebut di kandang transit Buper Waena sejak 23 Mei 2022. Jadi, semuanya sudah menjalani masa habituasi untuk memastikan sifat liar mereka supaya sanggup bertahan di alam,” kata Lusiana dalam laporan yang diterima redaksi, Selasa (12/7/22).

Lebih lanjut, Lusiana menjelaskan bahwa satwa barang bukti titip rawat keseluruhannya berjumlah 19 ekor. Namun, 5 ekor di antaranya adalah nuri sayap hitam (Eos cyanogenia) yang tidak dapat dilepasliarkan di Jayapura karena bukan habitat alaminya. Jenis satwa tersebut rencananya akan dilepasliarkan di Biak.

Sementara 1 ekor kakatua koki (Cacatua galerita) masih berstatus barang bukti proses hukum sehingga belum dapat dilepasliarkan. Kedua jenis satwa yang dilindungi undang-undang tersebut saat ini tetap mendapatkan penjagaan dan pemantauan secara berkala di kandang transit Buper Waena. (Bkt)

Tinggalkan Balasan