Hemmen

Sebanyak 161 Labi-Labi Moncong Babi Dilepasliarkan

BBKSDA) Papua bersama pihak terkait melepasliarkan 161 ekor labi-labi moncong babi dan dua ekor kasuari gelambir ganda. (Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua bersama pihak terkait melepasliarkan 161 ekor labi-labi moncong babi (Carettochelys insculpta) dan dua ekor kasuari gelambir ganda (Casuarius casuarius), Rabu (8/6/2022.

Satwa-satwa endemik Papua yang dilindungi berdasarkan UU No. 5 tahun 1990 tentang KSDAHE tersebut, dilepas di kawasan hutan adat Kampung Nayaro. Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Timika pada Bidang KSDA Wilayah I Merauke, BBKSDA Papua, Bambang Hartanto Lakuy, menyampaikan bahwa 160 labi-labi moncong babi merupakan satwa yang dipulangkan ke tempat asalnya (translokasi) dari Padang oleh BKSDA Sumatera Barat.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Sementara satu ekor lainnya, beserta kasuari gelambir ganda merupakan penyerahan dari masyarakat. “Semula, labi-labi moncong babi dari Padang berjumlah 167 ekor, tetapi ada 7 ekor yang mati pada saat habituasi. Sementara satwa-satwa yang masih hidup saat ini dalam kondisi sehat dan siap dilepasliarkan,” kata Bambang, seperti laporan yang diterima redaksi, Kamis (9/6/22).

BACA JUGA  Kemenag & Kedubes Saudi Bahas Penyelenggaraan Umrah 1443 H

Bambang menjelaskan bahwa labi-labi moncong babi translokasi dari Padang tiba di Timika pada 28 Mei 2022 lalu dan sempat menjalani proses habituasi sekitar sepuluh hari. Sementara Kepala BKSDA Sumatera Barat, Ardi Andono, mengemukakan bahwa labi-labi moncong babi tersebut merupakan barang bukti tindak ilegal perdagangan satwa liar di Payakumbuh

Pelaku berinisial MIH disergap oleh tim BKSDA Sumatera Barat bersama pihak Polda Sumatera Barat pada 7 Maret 2022, dengan barang bukti 472 ekor labi-labi moncong babi dari Papua, dan 6 ekor kura-kura baning cokelat (Manouria emys). Kasus MIH telah P21 dan dalam proses persidangan. Untuk barang bukti 472 ekor labi-labi moncong babi, yang masih hidup sebanyak 167 ekor. Hakim sudah memberi izin untuk mengembalikan barang bukti tersebut ke Papua,” ungkap Ardi.

BACA JUGA  Tiga Belas Satwa Barang Bukti Titip Rawat, Dilepasliarkan

Sementara itu, Plt. Kepala BBKSDA Papua, Abdul Azis Bakry, mengimbau kepada semua pihak agar berhenti melakukan tindak ilegal terhadap satwa liar endemik Papua. (Bkt).

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan