KEDIRI, SUDUTPANDANG.ID – Sidang pembacaan tuntutan terhadap Rohmad Tri Hartanto, terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi istri sirinya, Uswatun Hasanah yang dikenal sebagai kasus ‘koper merah’ kembali ditunda untuk ketiga kalinya. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis (21/8/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ichwan Kabalmay menjelaskan, penundaan dilakukan karena pihaknya masih menunggu rencana tuntutan (rentut) dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal ini mengingat dakwaan yang disangkakan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Kami masih menunggu rentut dan petunjuk dari pimpinan di Kejagung. Karena dakwaannya Pasal 340, rentut ini harus melalui proses berjenjang dari Kejari, Kejati, hingga Kejagung,” ujar Ichwan usai sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Senin (11/8/2025).
Sebelumnya, sidang tuntutan semula dijadwalkan pada Senin (28/7/2025), namun ditunda ke Selasa (5/8/2025) dan kembali ditunda pada Senin (11/8/2025). Majelis hakim yang diketuai Khoirul menegaskan kepada JPU agar tidak kembali menunda pembacaan tuntutan pada sidang berikutnya.
Kuasa hukum terdakwa, Apriliawan Adi Wasisto, menyatakan menghargai penundaan tersebut, namun berharap kliennya tidak dijerat Pasal 340 KUHP.
“Berdasarkan fakta persidangan, pembunuhan ini terjadi secara spontan. Seharusnya dikenakan Pasal 351 ayat (3) atau Pasal 338 KUHP. Dari fakta yang ada, Pasal 340 belum terpenuhi,” kata Apriliawan.
Di sisi lain, sebelum sidang kasus ‘koper merah’ dimulai pukul 13.00 WIB di PN Kota Kediri, wartawan yang meliput diwajibkan mengisi daftar hadir terlebih dahulu.
“Silakan isi absen wartawan dulu, Mas. Itu peraturannya, saya hanya menjalankan tugas dari pimpinan,” ujar salah satu petugas ruang sidang yang enggan disebutkan namanya.
Diketahui, peristiwa pembunuhan terjadi pada Senin dini hari (20/1/2025) di kamar 301 salah satu hotel, Kota Kediri. Polisi mengungkap, motif pelaku dipicu rasa cemburu dan sakit hati setelah mengetahui korban membawa pria lain ke kamar kosnya.
Usai membunuh korban, pelaku berupaya memasukkan jasad secara utuh ke dalam koper, namun gagal karena tidak muat. Ia kemudian memutilasi tubuh korban, memasukkan potongan tubuh ke koper, dan membuangnya secara terpisah. Potongan tubuh korban ditemukan di tiga lokasi berbeda, tubuh di dalam koper merah di Ngawi, kaki di Ponorogo, dan kepala di Trenggalek.(CN/01)