Hemmen
Berita  

KPK Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Bupati Bintan

Gedung KPK Kuningan Jakarta/For SP

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dua terdakwa perkara korupsi pengaturan barang kena cukai di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang. Dua terdakwa, yaitu Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd Saleh H Umar.

“Hari ini, tim jaksa telah melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan terdakwa Apri Sujadi dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang,” ucap pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 21 Desember 2021.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Ali mengatakan penahanan dua terdakwa itu beralih dan menjadi sepenuhnya kewenangan pengadilan tipikor yang untuk sementara waktu tempat penahanannya masih dititipkan pada Rutan KPK. Terdakwa Apri Sujadi ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dan Mohd Saleh ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), Jakarta.

BACA JUGA  Korban Banjir di Tangerang Dapat Bantuan dari AirNav Indonesia

“Tim jaksa berikutnya akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim beserta penetapan hari sidang pertama dengan acara pembacaan surat dakwaan,” kata Ali.

Adapun dua terdakwa tersebut didakwa dengan pertama Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

KPK mengumumkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan 2016-2018 pada Kamis 12 Agustus 2021. Apri Sujadi diduga menerima sekitar Rp6,3 miliar dan Mohd Saleh menerima sekitar Rp800 juta.

BACA JUGA  Soal Pencopotan Brigjen Endar, Jokowi: KPK Jangan Gaduh dan Harus Ikut Aturan

 

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan