Tiga Terdakwa Kasus Pembobolan BRI Kembalikan Uang, Segini Jumlahnya 

Tiga Terdakwa Kasus Pembobolan BRI Kembalikan Uang, Segini Jumlahnya 
Petugas BRI sedang menghitung uang yang dikembalikan tiga orang terdakwa kasus pembobolan rekening nasabah BRI di ruang sidang PN Jakarta Timur, Senin (18/11/2024).(Foto: Paulina Pasaribu)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tiga orang terdakwa kasus dugaan pembobolan rekening nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) mengembalikan uang yang mereka terima. Uang tersebut dikembalikan dalam sidang lanjutan kasus pembobolan rekening nasabah BRI yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (18/11/2024).

Adapun ketiga terdakwa yang mengembalikan uang yakni Feliks Multiwijaya, Taniya Ummu Hanie dan Habib Wika Diputra. Total yang dikembalikan berjumlah Rp.415 juta.

Kemenkumham Bali

Di hadapan Majelis Hakim pimpinan Immanuel Tarigan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat Hukum, terdakwa Feliks Multiwijaya mengembalikan Rp.350 juta yang menjadi bagiannya. Kemudian Taniya Ummu Hanie Rp.50 juta dan Habib Wika Diputra kembalikan Rp.15 juta,

Ketiga terdakwa sepakat untuk mengembalikan uang tersebut. Mereka merasa bersalah dan berharap dengan mengembalikan uang tersebut, menjadi pertimbangan majelis hakim memperingan hukumannya.

BACA JUGA  Jaksa Sebut Keterangan Luhut Dukung Pembuktian
Tiga Terdakwa Kasus Pembobolan BRI Kembalikan Uang, Segini Jumlahnya 
Pengembalian uang dari tiga terdakwa kasus dugaan pembobolan rekening nasabah BRI di ruang sidang PN Jakarta Timur, Senin (18/11/2024).(Foto: Paulina Pasaribu)

Hakim Immanuel Tarigan meminta kepada JPU menghadirkan pihak BRI dalam persidangan untuk menerima secara langsung uang tersebut.

Dalam persidangan pihak BRI diwakili legal corporate dan teller hadir untuk melakukan penghitungan uang yang dikembalikan oleh ketiga terdakwa dengan membawa mesin penghitung.

Ruang sidang pun untuk sementara waktu berubah seperti layaknya bank yang sedang melayani para nasabah.(Paulina/01)