GIANYAR-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Tim Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) Anak Agung Kakarsana – Wayan Tagel Arjana (KATA) menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak serius menangani dugaan pelanggaran Pilkada Gianyar dalam gelaran Pemilukada Serentak 2024.
Ketua Tim Hukum paslon KATA, I Wayan Gede Suwahyu, menyebut Bawaslu Kabupaten Gianyar seperti tak berani menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon Agus Mahayastra-Agung Mayun (AMAN).
“Jika itu diabaikan Bawaslu, kami akan terus mendorong agar diatensi oleh pihak DKPP dan kami juga akan melaporkan ke pihak pusat, karena Bawaslu tidak bekerja secara semestinya, maka kami lanjutkan proses hukum,” ujar I Wayan Gede Suwahyu didampingi I Gusti Made Ariek Dewantara dalam keterangannya di Denpasar, Senin (11/11/2024).
Dia mengungkapkan berbagai dugaan pelanggaran paslon AMAN yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Gianyar. Salah satunya dugaan keberpihakan Bendesa Adat
“Kedudukan Desa Adat beserta semua pengurusnya merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah. Desa Adat menerima kucuran dana dari pemerintah, seperti Dana Bantuan Khusus Keuangan atau BKK. Sangat ironis jika terjadi fenomena dugaan perilaku memihak salah satu paslon yang dilakukan Bendesa Adat. Sebuah perbuatan sangat terlarang dan terindikasi mengganggu kondusivitas perhelatan Pilkada Kabupaten Gianyar,” ungkapnya.
Bahkan, menurutnya, jika dilihat dari perspektif hukum pidana perilaku Bendesa Adat yang diduga ikut serta dalam kegiatan Pilkada Kabupaten dan Pilgub Bali sudah termasuk perbuatan memenuhi unsur perbuatan pidana.
“Sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, dengan jelas disebutkan melarang pejabat negara baik di tingkat provinsi/kota untuk ikut serta dalam tim kampanye hal ini diatur dalam pasal 70 (1) huruf b yang menyebutkan bahwa pejabat negara, pejabat struktural dilarang menjadi tim kampanye untuk pasangan kepala daerah atau wakil kepala daerah, baik pemilihan gubernur maupun pemilihan bupati/walikota,” paparnya.
Kemudian, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran terhadap beberapa peraturan perundang-undangan, yang sangat merugikan bagi paslon KATA.
“Itu ditemukan dugaan adanya campur tangan seorang anggota DPRD, Bendesa serta Kelian Adat Dapil Tampaksiring berinisial IMD, diduga kuat melakukan pengerahan massa pada waktu pendaftaran paslon AMAN selaku petahana melalui media WA pada tanggal 29 Agustus 2024,” terangnya.
Pesan tersebut menyebut bahwa Bendesa Adat Tampaksiring seizin Anggota DPRD IMD memerintahkan Kelian Adat dan Sekaa Gong Blaganjur untuk berangkat pukul 07.00 WITA untuk tiba di lokasi pukul 07.45 WITA. Sekaa Gong berpakaian putih sedangkan Prajuru Adat berpakaian hitam yang bertempat di Lapangan Gianyar.
“Tidak hanya itu, IMD juga mengerahkan massa untuk menghadiri kampanye Paslon AMAN di Wantilan Pura Samuan Tiga, pada 19 Oktober 2024.IMD juga kampanye mendukung paslon AMAN di Balai Banjar Buruan Tampaksiring Gianyar, pada 21 Oktober 2024 pukul 19.00-21.00 WITA,” ungkapnya.
“Kebulatan tekad yang dibacakan oleh Bendesa Desa Adat Saba untuk mendukung Paslon AMAN dan Paslon Provinsi. Adanya oknum guru berstatus PNS berinisial AS terang-terangan mendukung paslon AMAN dan paslon Provinsi di sebuah acara kampanye,” sambung Gede Suwahyu.
Tak hanya itu, saat Paslon KATA menyelenggarakan sosialisasi di Puri Tampaksiring, diduga Relawan Paslon AMAN memasang baliho tanpa izin pihak Puri, karena di tempat tersebut seusai dengan kesepakatan keluarga besar Puri menyatakan tidak boleh memasang atribut semua paslon.
Setelah dikonfirmasi Bawaslu Gianyar IMD sebagai Anggota DPRD dari Paslon AMAN yang menyatakan tidak mengetahui hal tersebut serta menyuruh mencari orang yang telah memasangnya.
“Ironisnya lagi, Bawaslu Kabupaten Gianyar justru memutuskan, bahwa tidak ditemukan pelanggaran, tapi tidak menyertakan alasan kajian pertimbangan hukum atas keputusan tersebut,” ujarnya.
Tim Hukum Paslon KATA merasa kecewa. Padahal, anggota DPRD tersebut secara masif terlibat langsung mengerahkan massa dan secara terang-terangan memakai Desa Adat untuk memenangkan salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Gianyar.
“Kami protes, itu seharusnya pelanggaran berat, tapi Bawaslu Gianyar menyebutkan hal tersebut tidak masuk ranah pelanggaran. Padahal kami berikan kajian hukum lengkap berisi barang bukti sesuai dengan Undang-Undang Pemilu sebagai rujukannya,” pungkasnya.(One/01)