Tim Kuasa Hukum Fariz RM, Deolipa Yumara Minta Vonis Dibacakan Langsung

Fariz RM
Tim kuasa hukum Fariz RM, Griffinly Mewoh, SH, (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Musisi senior Indonesia Fariz Roestam Moenaf atau yang dikenal dengan Fariz RM harus menunggu lebih lama untuk mendengar putusan hukum terkait kasus kepemilikan narkotika yang menjeratnya. Sidang yang seharusnya digelar pada Kamis (4/9/2025) resmi ditunda oleh majelis hakim dan dijadwalkan berlangsung pekan depan.

Awalnya, sidang diagendakan secara online dengan agenda pembacaan putusan. Namun, kuasa hukum Fariz RM, Griffinly Mewoh, SH, meminta agar sidang putusan terakhir ini digelar secara tatap muka (offline) sehingga kliennya bisa hadir langsung di ruang persidangan.

“Alasan kemarin sidang online karena situasi tidak kondusif. Namun karena ini sidang terakhir, kami berharap sidang digelar offline agar Mas Fariz RM hadir secara langsung,” ujar Griffinly Mewoh kepada wartawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

BACA JUGA  Penjelasan Kabareskrim soal Aliran Dana Hasil Kejahatan Narkoba untuk Pemilu

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Fariz RM dengan hukuman 6 tahun penjara tanpa rehabilitasi. Namun tim kuasa hukum menilai fakta-fakta persidangan menunjukkan bahwa Fariz RM lebih tepat diposisikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika, bukan sebagai pelaku peredaran.

“Mas Fariz RM sudah siap menerima putusan apapun. Kalau direhabilitasi alhamdulillah, kalau pun pidana penjara ya sudah tidak usah banding. Tapi kami tetap optimis majelis hakim memberikan rehabilitasi sesuai fakta persidangan,” tegas Griffinly.

Meski tengah menjalani masa tahanan, Fariz RM tetap menjaga produktivitas. Sang musisi mengisi waktu dengan banyak membaca buku, terutama novel detektif, serta mulai kembali menulis, termasuk lirik lagu.

“Kalau tidak membaca ya menulis. Tiba-tiba muncul inspirasi, ya dia langsung menulis,” ungkap Griffinly

BACA JUGA  Dishub DKI Kaji Rencana Penutupan Putaran Balik Jalan Antasari

Mengacu pada Undang-Undang Narkotika, korban penyalahgunaan narkoba berhak mendapatkan perawatan medis dan rehabilitasi agar pulih dan terbebas dari ketergantungan. Tim kuasa hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan hal ini dalam sidang putusan mendatang.

Sidang putusan Fariz RM dijadwalkan berlangsung pekan depan secara offline, dengan kehadiran langsung terdakwa bersama penasihat hukumnya.(04)