JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI kembali beraksi menangkap 2 orang buronan yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO. Kedua orang DPO tersebut, yakni HH dan RJS.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, HH, (58), adalah seorang buronan tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Taman Kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Maluku Tenggara, dengan pagu anggaran senilai Rp 4,5 miliar.
“Tim Tabur Kejaksaan mengamankan buronan tersangka HH saat berada di Jalan H Suaib I Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Jumat, 3 September 2021, sekitar pukul 12.58 Wib,” ujar Leonard, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (5/9/2021).
Leo menerangkan, HH, selaku Direktur PT Inti Artha Nusantara sekaligus kontraktor ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Taman Kota KKT, Maluku Tenggara Barat, bersama tiga orang lainnya yaitu AS, Kepala Dinas PUPR KKT, WF selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan FYP selaku pengawas. Ketiganya sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Ambon.
“Pembangunan Taman Kota menggunakan sumber anggaran dari APBD Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2017, dan berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku, akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan hingga Rp 1,8 miliar,” ungkapnya.
Tersangka HH, kata Leo, tidak pernah datang memenuhi panggilan jaksa penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk didengar keterangannya sebagai tersangka. Padahal sudah dipanggil secara patut selama tiga kali berturut-turut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Sehingga kemudian tersangka HH dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung,” kata Leo.
Buronan Kejati Bengkulu
Sehari sebelumnya, Kamis (2/9/2021), sekitar pukul 19.00 Wib, Tim Tabur Kejaksaan juga mengamankan buronan berinisial RJS saat berada di Perum Violet Garden Blok F No 14, Kranji, Bekasi Barat. Ia merupakan buronan dari Kejati Bengkulu tekait kasus penggelapan dalam jabatan.
“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 387 K/Pid/2018, RJS terbukti bersalah melakukan terlibat tindak iidana penggelapan dalam jabatan dan dijatuhi hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,” terang Leo.
Ia kembali mengimbau para buronan agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Dimanapun berada dan bersembunyi akan kami kejar dan tangkap,” tegas Leo.(um)