JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) bersama Adhyaksa Monitoring Center (AMC) berhasil menangkap dan mengamankan tersangka AAFH, dalam kasus tindak pidana korupsi.
“Tersangka AAFH diamankan di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (30/8/23) sekitar pukul 19.30 WIB,” Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus), Hari Wibowo, SH. MH. melalui keterangan pers, Kamis (31/8/23).
Penangkapan AAFH berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: PRINT-1266/M.1.10/FD.1/08/2023 tanggal 30 Agustus 2023.
Setelah mengamankan AAFH dan dilakukan pemeriksaan, selanjutnya langsung berangkat untuk kembali ke Jakarta.
“Tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Pukul 07.00 WIB, langsung dibawa menuju Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, untuk dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Salemba,” kata Hari Wibowo.
Sebelumnya Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah mendatangi rumah Tersangka yang berada di daerah Lebak Provinsi Banten tapi tidak menemukan keberadaan Tersangka.
Sehingga pada tanggal 29 September 2021, sehingga dilakukan proses pelacakan dan ditemukan lokasi keberadaan tersangka AAFH di Kota Palembang, Sumatera Selatan. (05)