Hukum  

Tim Tabur Tangkap Vinna Sancahero, Buronan Kasus Pemalsuan Dokumen

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Lagi jalan-jalan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI kembali berhasil menangkap terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Tim Tabur Kejaksaan berhasil mengamankan buronan terpidana Vinna Sancahero saat berada di Mall Arrasa BSD, pada Sabtu (16/09/2023), pukul 13.39 Wib,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (16/9/2023).

Kemenkumham Bali

Menurut Ketut, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1933 K/Pid.Sus/2015 Tanggal 22 Maret 2016:

Menyatakan bahwa Terdakwa Vinna Sencahero terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap secara berlanjut.

BACA JUGA  Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap Buronan Migas

“Akibat perbuatannya Vinna Sencahero dipidana penjara selama satu 1 tahun dan denda dua kali jumlah restitusi yg dimohonkan yaitu sebesar Rp 3,03 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Ketut.

Selain itu, tambahnya, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan 1/5 dari pidana yang dijatuhkan;

Terpidana Vinna Sencahero diamankan karena ketika dilakukan pemanggilan, yang bersangkutan tidak berada di alamat yang selama ini dihuni, dan tidak diketahui keberadaannya.

Oleh karenanya, terpidana Vinna Sencahero ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pada saat diamankan, Terpidana Vinna Sencahero bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

BACA JUGA  Overstay, Peselancar Asal Brasil Dideportasi Rudenim Denpasar

Ketut menyatakan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

“Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tegas Ketut Sumedana. (05)