JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Satpol PP Kelurahan Kalisari terus gencar melakukan pengecekan protokol kesehatan di sejumlah tempat usaha untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Dari 5 tempat usaha di wilayah Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, yang disambangi petugas Satpol PP, 1 tempat usaha ditutup sementara lantaran menimbulkan kerumunan.
“Satu lokasi kita tempel stiker untuk penghentian kegiatan sementara sampai 8 Juli 2021, yaitu pemancingan Pesona 98, di Jalan Lembah Sari,” kata Komandan Satpol PP Kelurahan Kalisari, Karwadi. dalam keterangannya, Senin (21/6/2021).
“Tempat pemancingan ini kita tutup sementara karena menimbulkan kerumunan dan rentan melanggar protokol kesehatan,” sambung Karwadi.
Sementara itu, jelasnya, 4 tempat usaha lainnya hanya diberikan sosialisasi protokol kesehatan dan pemberitahuan jam operasional selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah DKI Jakarta hingga pukul 21.00 WIB.
Karwadi mengatakan, pelanggaran protokol kesehatan di tempat pemancingan yakni tidak adanya pembatasan jarak dan ditemukan beberapa warga tidak memakai masker.
“Kami berharap semua tempat usaha dapat mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan,” harapnya.
“Diharapkan semua tempat usaha di wilayah Kelurahan Kalisari untuk patuh akan protokol kesehatan, demi menjaga penularan Covid-19, dan juga selama PPKM berlangsung jam operasional,” tambah kembali mengingatkan.(um)