Jakarta, SudutPandang.id – Pemerintah menegaskan vaksin COVID-19 gratis tanpa persyaratan apapun dan tengah merampungkan perencanaan vaksinasi.
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, menyatakan hal ini untuk menindaklanjuti pengumuman Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (16/12/2020) lalu.
“Kami tegaskan bahwa vaksin COVID-19 gratis untuk masyarakat, tanpa persyaratan apapun, juga tanpa persyaratan keanggotaan dan keaktifan di BPJS Kesehatan,” ujar Siti Nadia Tarmizi, dalam keterangan pers, Jumat (18/12/2020).
Menurut Siti, saat ini Kemenkes bersama lintas Kementerian/Lembaga, tengah melakukan pendalaman serta penyesuaian skema dan mekanisme vaksinasi.
“Setelah skema ini dirampungkan, maka akan disosialisasikan segera kepada pemerintah daerah dan masyarakat,” jelasnya.
Siti menerangkan, program vaksinasi COVID-19 adalah prioritas pemerintah yang akan dilaksanakan secara bertahap setelah dikeluarkannya izin penggunaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) dan rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Seiring dengan ketersediaan vaksin, Kemenkes akan memastikan kesiapan semua fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan dan sistem distribusi untuk pelaksanaan vaksinasi,” terangnya.(um)