JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) resmi mengoperasikan alat pemindai petikemas di Terminal Operasi 3 (TER3) dan Terminal Mustika Alam Lestari (TMAL). Pengoperasian alat tersebut menjadi bagian penting dari modernisasi sistem pemeriksaan barang dan peningkatan keamanan logistik nasional.
Peresmian dilaksanakan melalui seremoni yang turut dihadiri Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, di Terminal Operasi 3 Tanjung Priok. Dalam sambutannya, Menteri Keuangan menegaskan bahwa perangkat baru ini membawa lompatan besar dalam efektivitas pemeriksaan kontainer.
“Pemindai baru di Terminal 3 sudah dilengkapi radiation portal monitor. Alat ini bisa deteksi bahan berbahaya dan radioaktif tanpa membuka kontainer. Pemeriksaannya cepat, akurat, dan aman. Dampaknya langsung: keamanan meningkat, layanan lebih singkat, pelanggaran bisa ditekan sejak awal.” ujar Purbaya Yudhi Sadewa dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/12/2025).
Tahapan pembangunan alat pemindai dilakukan melalui proses berjenjang, mulai dari penetapan lokasi, pembangunan infrastruktur, sosialisasi ke pengguna jasa, hingga uji coba operasional sebelum resmi digunakan. Penerapannya dilakukan secara bersama oleh TER3 dan TMAL mengikuti standar pelayanan kepabeanan modern.
Pengoperasian alat pemindai ini merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2020 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara, khususnya Pasal 18 ayat (1) huruf f yang mewajibkan penyediaan perangkat pemindai sesuai karakteristik barang ekspor dan impor.
Diharapkan kehadiran alat pemindai tersebut memberikan manfaat konkret bagi pengguna jasa. Selain mempercepat proses pemeriksaan dan meningkatkan efisiensi layanan, alat ini juga memperkuat deteksi dini potensi penyelundupan, mengurangi ketergantungan pada pemeriksaan manual, serta meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan dunia internasional terhadap sistem logistik Indonesia.
Direktur Utama IPC TPK, Guna Mulyana, menegaskan komitmen perusahaan untuk terus mengikuti transformasi pelayanan pelabuhan dan praktik kepabeanan global.
“IPC TPK mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam membangun layanan pelabuhan yang cepat, transparan, dan kompeten. Implementasi alat pemindai petikemas ini menunjukkan komitmen kami untuk terus meng-upgrade layanan dan berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan demi menghadirkan terminal yang semakin andal dan berstandar tinggi,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa perusahaan siap beradaptasi dengan kebutuhan industri dan regulasi yang terus berkembang.
“Sebagai pengelola terminal petikemas, IPC TPK berupaya memastikan seluruh proses operasional selalu mengikuti perkembangan teknologi dan kebutuhan regulasi. Kehadiran alat pemindai ini memperkuat kesiapan kami dalam memberikan layanan yang lebih modern, efisien, dan responsif,” tambahnya.
Dengan beroperasinya alat pemindai petikemas tersebut, IPC TPK menegaskan kontribusinya dalam mendukung transformasi kepabeanan dan memperkuat kualitas layanan logistik Indonesia secara menyeluruh.(PR/04)









