Tolak Pernikahan Beda Agama, MUI Apresiasi MK

Ilustrasi pernikahan

“Putusan MK yang menolak keseluruhan gugatan uji materi Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 terkait pernikahan beda agama sudah tepat.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Dr. H. Ikhsan Abdullah, SH, MH, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keseluruhan permohonan pengesahan pernikahan beda agama.

Kemenkumham Bali

Menurut Ikhsan Abdullah, pernikahan beda agama tidak sah karena tidak sesuai dengan UU No 1 Tahun 1974 serta Pasal 28 dan 29  UUD 1945.

“Putusan MK yang menolak keseluruhan gugatan uji materi Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 terkait pernikahan beda agama sudah tepat. Kami mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT atas sikap MK yang menolak keseluruhan permohonan pengesahan pernikahan beda agama,” ujar Ikhsan Abdullah dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (31/1/2023).

Pihaknya mengapresiasi MK sebagai The Guardian Of Constitution atau penjaga konstitusi, penafsir tunggal atas undang-undang

“Norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf (F) semakin kuat, karena setidaknya telah tiga kali diuji di MK, dan MK tetap bersikap sama menolak semua permohonan dan menyatakan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 8 UU No 1 Tahun 1974 adalah konstitusional,” katanya.

MUI berharap agar tidak ada lagi warga negara yang melakukan penyelundupan hukum dan agama untuk mensiasati pernikahan beda agama.

“Bila dilakukan berarti telah sengaja melawan undang-undang dan melanggar hukum agama,” tegas Ikhsan Abdullah.

Dalam putusannya, MK menolak keseluruhan permohonan pengesahan pernikahan beda agama yang diajukan Ramos Petege, pemuda asal Kampung Gabaikunu, Mapia Tengah, Provinsi Papua.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Prof Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 24/PUU-XX/2022 di Jakarta, Selasa (31/1/2023).(Erfan/01)

Tinggalkan Balasan