Top, Pemkot Bekasi Kembali Raih Anugerah Kota Peduli HAM 2023

HAM
Asisten Pemerintahan Lintong Dianto Putra, AP, SH, M.Si di dampingi Kepala Bagian Hukum Setda Dyah Kusumo Winahyu, SH, MH menerima Piagam Penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2023 (foto:Dok Humas Pemkot Bekasi)

KOTA BEKASI, SUDUTPANDANG.ID –Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat R. Andika Dwi Prasetya, Bc.I.P., S.Pd resmi membuka acara peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia ke-75, yang mengusung tema ‘Harmoni dalam Keberagaman’ terselenggara di Aula Soepomo Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk ke 6 (enam) kalinya secara berturut-turut mendapatkan Penghargaan KKPHAM, perolehan ini berkat komitmen Pemerintah Kota Bekasi untuk menghormati, melindungi, memajukan, menegakan dan memenuhi Hak Asasi Manusia sebagai tanggung jawab Pemerintah kepada masyarakat.

Kemenkumham Bali

Pemkot Bekasi diwakili oleh Asisten Pemerintahan Lintong Dianto Putra, AP, SH, M.Si didampingi Kepala Bagian Hukum Setda Dyah Kusumo Winahyu, SH, MH menerima Piagam Penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2023 yang diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat R. Andika Dwi Prasetya, Bc.I.P., S.Pd.

BACA JUGA  Pemkot Bekasi Bantah Tudingan Tentang Sumber Pajak Hiburan Tidak Jelas

Lintong Dianto Putro sangat mengapresiasi dalam penerimaan penghargaan tersebut, karena Kota Bekasi harus memiliki kepedulian terhadap Hak Asasi Manusia dan dalam penghargaan ini telah meraih sebanyak 6 kali berturut turut dan ini menjadi bukti bahwa Kota Bekasi layak untuk Hak Asasi Manusia.

“Semoga raihan penghargaan ini adalah wujud kerja nyata dari semua elemen yang ada di Kota Bekasi, mari kita terus pertahankan dan bahkan ditingkatkan dalam meraih Kota layak HAM.”ujar Lintong.

Diketahui sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor : M.HH-3.HA.02.01.01 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kabupaten/ Kota Peduli Hak Asasi Manusia Tahun 2022
(PR/04)