Hukum  

TP4 Dibubarkan, Pengawasan Proyek Strategis Akan Tetap Dilakukan

Kapuspenkum Kejagung, Dr. Mukri, SH, MH/Foto: Istimewa

Jakarta, Sudut Pandang,id-Kejaksaan Agung resmi membubarkan Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4), baik di tingkat Pusat maupun di daerah. Jaksa yang tergabung di dalam tim tersebut akan dikembalikan lagi ke tugas pokok dan fungsinya seperti semula.

“Kedepannnya, pihak yang akan memberikan pengawalan terhadap proyek strategis Pemerintah adalah Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (JAMIntel) langsung,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri, dalam keterangan pers nya, Rabu (4/12/2019).

Kemenkumham Bali

Mukri menegaskan, meski secara kelembagaan TP4 sudah dibubarkan pengawasan terhadap proyek strategis pemerintah akan tetap dilakukan.

“Jadi tidak lagi melembaga seperti TP4, tapi substansi terkait dengan pengamanan proyek strategis tetap melekat pada tupoksi kita di bidang intelijen,” tegas Mukri.

BACA JUGA  Kuasa Hukum Ammar Zoni Ajukan Rehabilitasi ke Polisi

Terpisah, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meyakini pembubaran TP4 Kejaksaan tidak akan melanggar aturan hukum apapun.

Mahfud mengaku akan mendorong Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin agar membubarkan TP4 Kejaksaan, baik yang ada di daerah maupun di pusat. Tim tersebut, menurut Mahfud, lebih banyak mudharat dibanding manfaatnya.

“TP4 ini akan segera dibubarkan dan itu tidak akan menyalahi hukum apa-apa,” kata Mahfud usai bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta, Rabu (20/11/2019).(um)

 

Tinggalkan Balasan