Tujuh Tersangka Baru Kasus 109 Ton Emas Antam Diumumkan Kejagung

Kejagung. 109 Emas Antam
Kejagung (Foto:NB SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sebanyak tujuh orang tersangka baru kasus dugaan tidak pidana korupsi 109 ton emas dengan modus label PT Antam Tbk telah diumumkan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ketujuh nama tersangka baru kasus 109 ton emas Antam tersebut yakni berinisial LE, SL, SJ, JT, HKT, GAR, dan DT. Mereka merupakan pelanggan jasa manufaktur untuk mencetak logo PT Antam di emas dagangan mereka.

Kemenkumham Bali

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan,  ketujuh tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas emas di PT Antam Tbk periode tahun 2010-2022.

Harli Siregar memperkirakan kerugian negara dalam kasus 109 emas Antam ini sekitar Rp1 triliun lebih.

BACA JUGA  Vonis Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe: Penjara 8 Tahun dan Hak Politik Dicabut

“Dari estimasi sementara yang dihitung oleh penyidik, namun pastinya belum didasarkan pada perhitungan ahli yang kita harapkan bisa selesai dalam waktu dekat, itu di kisaran Rp1 triliun,” kata Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2024).

Harli mengatakan, akibat perbuatan para tersangka telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton. Emas itu diedarkan di pasar secara bersamaan dengan Logam Mulia produk PT Antam yang resmi.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka pernah menjabat mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam Tbk.(01)