SURABAYA, SUDUTPANDANG.ID – KPK mengamankan mengamankan sejumlah uang sebesar Rp1 miliar lebih terkait perkara suap dari hasil geledah di Gedung DPRD Jatim.
Selama dua hari yakni sejak Senin (19/12) dan Selasa (20/12), penyidik KPK secara maraton menyisir sejumlah ruangan DPRD Jatim untuk mencari bukti perkara suap alokasi dana hibab Pemprov Jatim.
“Penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait dengan pelaksanaan hibah, termasuk barang bukti elektronik, serta uang tunai yang jumlahnya sejauh ini lebih dari Rp1 miliar,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (22/12).
Ali mengatakan, dua hari di Kota Surabaya, penyidik KPK menggeledah Gedung DPRD Jatim. Mulai dari ruang kerja ketua DPRD Jatim, wakil ketua DPRD Jatim, serta beberapa komisi dan fraksi.
Dalam kasus ini, Selain Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus tersebut, dua di antaranya selaku penerima suap, yakni Rusdi (RS) yang merupakan Staf Ahli Sahat Tua serta Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid (AH).
Sedangkan seorang tersangka selaku pemberi suap ialah Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng. (05/Ant)