DEPOK, SUDUTPANDANG.ID – Suasana Pengadilan Negeri Kelas IA Depok ramai di datangi ratusan warga Krukut dan Limo. Mereka mengadakan aksi unjuk rasa menuntut keadilan. Pasalnya tanah mereka seluas kurang lebih 15 Hektare diserobot oleh Pengembang PT. Megapolitan Development dan dijual belikan kepihak lain.
“Padahal kami belum pernah menjual nya kepihak manapun juga,”ujar Herman salah satu ahli waris Biang bin Buya.
Masih kata Herman, “Bahkan yang lebih miris lagi, keluarga kami dilaporkan oleh pengembang dengan tuduhan memasuki pekarangan orang lain. kami meminta keadilan, kami bukan rampok bukan maling, bukan pula koruptor. kami mempertahankan hak kami, mengapa kami malah dipidanakan,” ujar Herman. Rabu (6/3/2024)
Aksi warga ini mendapat dukungan dari berbagai LSM dan aktifis kota Depok.
“Pengadilan adalah tempat rakyat mencari keadilan, bukan tempat mempermainkan keadilan, hak rakyat jangan dirampas seenaknya,”tegas Pardy Dongkal Alias Pardong, Koordinator Aliansi LSM kota Depok dalam orasinya.
Hal senada juga di ungkapkan Kasno ketua LSM KAPOK, menurutnya pihak pengembang jangan seenaknya mengambil hak orang lain.
“Jangan mentang-mentang bermodal besar pengembang secara serampangan merampas tanah masyarakat,” ujar Kasno.
Sementara itu ketua GMPI Depok Andi Hunter menyatakan bahwa, membela masyarakat yang tertindas adalah merupakan salah satu kewajiban dari LSM.
“Dimana pun ada rakyat yang tertindas, disitu kita hadir membelanya. Kita harus membela yang benar bukan membela yang bayar,” pungkasnya.
Selain aktifis LSM dalam aksi turut hadir ketua Front Mahasiswa Depok Mohammad Khalilou Fadiga.
“Kami sangat miris dan sedih mendengar ada warga terusir dari tanahnya sendiri. Ini pasti ada oknum-oknum dan cukong-cukong yang bermain. Ini yang harus kita kawal dan harus diusut tuntas,”ungkapnya.
“Kami akan bantu perjuangan warga Krukut dan Limo ini, bila perlu kita akan adukan hal ini ke Presiden,” ujar Diga panggilan akrabnya.
Perwakilan warga dipanggil masuk oleh pihak pengadilan dan sampai berita ini diturunkan belum tahu apa hasil pertemuan tersebut.
Adapun kasus ini bermula dari diakuinya tanah adat milik Alm Biang bin Buya oleh PT. Megapolitan Development TBK, dan oleh mereka tanah tersebut dijual secara sepihak kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada milik Konglomerat Yusuf Hamka.
Mereka memagari tanah warga tersebut, oleh warga tindakan ini dilawan dengan mendatangi lokasi tanah mereka dan memasang plang diatas tanah itu.
Karena berdasarkan Girik C no 58, persil 377 dan 378 yang tercatat di buku C desa Limo kecamatan Limo adalah milik warga.
Ternyata tindakan warga ini malah dilaporkan ke pihak berwajib dengan tuduhan memasuki pekarangan tanpa ijin, dan 6 orang dijadikan tersangka.
Hal inilah yang menjadi pertanyaan warga, mengapa mereka memasuki lahan milik sendiri malah dilaporkan.(03)