Hukum  

Tuntutan JPU Dinilai Ketinggian, Terdakwa Kasus Aborsi Mohon Keadilan 

Tuntutan JPU Dinilai Ketinggian, Terdakwa Kasus Aborsi Mohon Keadilan 
Sidang kasus dugaan aborsi di PN Jakarta Timur dengan agenda pembacaan pledoi, Kamis (1/8/2024). (Foto: Erfan SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Enam orang terdakwa kasus dugaan aborsi yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memohon keadilan atas tuntutan hukuman mereka.

Yusuf Fadillah, penasihat hukum salah satu terdakwa kasus dugaan aborsi menilai tuntutan hukuman Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya terlalu tinggi.

Kemenkumham Bali

“Tuntutan JPU terhadap klien kami ketinggian, pelaku utamanya kasus ini kan oknum bidan,” kata Yusuf kepada wartawan usai sidang di PN Jakarta Timur, Kamis (1/8/2024).

Dalam persidangan, Yusuf Fadillah membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa hukuman penjara selama satu tahun sembilan bulan.

Menurut Yusuf, tuntutan hukuman JPU bertolak belakang dengan keterangan saksi Dr. Boge Priyo Nugroho. Sp. FM (ahli forensik) dan Dr. Effendi Saragih, SH, MH, (ahli pidana), yang sebelumnya pernah dihadirkan dalam persidangan.

BACA JUGA  Jaksa Berhasil Hadirkan Luhut Binsar Pandjaitan ke Persidangan

“Karena kami kan yang langsung terjun ya. Jadi kami yang lebih mengetahui di lapangan. Bahkan kami sudah menanyakan langsung kepada saksi ahli, baik saksi ahli pidana maupun saksi ahli forensik. Bahwasannya pelaku utama itu seharusnya bidan,” katanya.

Yusuf mengaku kecewa dengan tuntutan JPU yang dinilainya tidak sesuai.

“Kami sangat kecewa dan kami berharap majelis hakim objektif dalam putusannya nanti,” harapnya.

Sebelumnya, dalam tuntutannya JPU menyebutkan bahwa para terdakwa terbukti bersalah pada kasus tersebut.

Para terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 77 A jo Pasal 45 A UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.(Erfan/01)