Uang Belum Kembali, Lagi-lagi OC Kaligis Dibikin Gusar oleh Jiwasraya

Pengacara senior OC Kaligis usai sidang gugatan terhadap Jiwasraya di PN Jakarta Pusat/Foto:istimewa

Jakarta, SudutPandang.id – Advokat senior OC Kaligis kembali dibikin gusar oleh pihak PT Asuransi Jiwasraya (Persero), yang digugatnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kali ini, dalam persidangan yang digelar Kamis (28/1/2021), mengaku tak habis pikir dengan sikap kuasa tergugat yang mengkait-kaitkan gugatannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kemenkumham Bali

“Saya gugat ke pengadilan karena uang tabungan saya belum juga dikembalikan oleh Jiwasraya, itu uang hasil jerih payah saya, tidak ada hubungannya dengan OJK. Jangan cari alasan terus, kembalikan uang saya,” kata OC Kaligis, kepada wartawan.

Gugatan Otto Cornelis Kaligis terhadap PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dikait kaitkan kuasa Tergugat ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Sejak tahun 2017 Jiwasraya sudah korup, karena punya keuangan internal sudah kalang kabut. Itu terbukti dalam perkara pidananya. Kalau memang keuangannya kita tahu sudah enggak beres, kita enggak bakal simpan duit,” sambungnya.

OC Kaligis menuturkan, uangnya awalnya ditabung Bank Tabungan Negara (BTN), kemudian ditarik ke Jiwasraya.

“Saat itu, kita percaya karena kita berasumsi mana mungkin negara menipu rakyatnya,” ujar praktisi hukum yang gemar menulis buku ini.

Ia pun kembali menyatakan bahwa semua yang dilakukan oleh pihak Jiwasraya merupakan upaya untuk mengulur-ulur waktu.

“Sejak awal sudah terlihat tidak ada itikad baik, mulai dari sejak perdamaian. Penipu memang begitu, sekarang apa pul dibawa ke OJK segala,” ucapnya kesal.

Kendati demikian, OC Kaligis akan terus memperjuangkan uangnya agar bisa kembali.

“Yang tidak terpikir oleh saya bahwa negara itu akan menipu rakyatnya. Tapi saya yakin uang saya kembali,” tandasnya.

Sementara itu, sidang gugatan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Saptono Setiawan masih mengagendakan tahap penyerahan bukti dari pihak tergugat I dan tergugat II Jiwasraya.

“Kami akan menyerahkan bukti lagi pada sidang berikut. Karena bukti yang kami ajukan harus ada persetujuan dari pimpinan,” kata kuasa hukum Jiwasraya kepada Hakim Saptono Setiawan.

Usai sidang, kuasa dari Jiwasraya tidak memberikan keterangannya soal gugatannya yang masih bergulir.

Dalam gugatan bernomor: 219/2020/PN JKT Jakpus, OC Kaligis (Penggugat I) melayangkan gugatan bersama dua orang asistennya, Yenny Octorina Misnan (Penggugat II) dan Ariyani Novitasari (Pengggat III).

Pihak yang digugat, yaitu PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Pusat Bancaassurance dan Aliansi Strategis (Tergugat I), PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Jl. H Juanda No.34 Jakarta Pusat, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk di Jl Gajah Mada No.1 Menara BTN Jakarta Pusat (Tergugat III).

Kemudian, Fitri Afianti selaku Priority Banking Manager PT BTN (Persero) Tbk yang kini beralamat di BTN KCP Bintaro Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tergugat IV) dan Menteri BUMN di Jl.Medan Merdeka Selatan No.13 Kecamatan Gambir (Tergugat V).(tim)

Tinggalkan Balasan