Tri Indroyono

Uang Rp 30 Miliar Belum Dikembalikan Jiwasraya, OC Kaligis Surati Jokowi

OC Kaligis
OC Kaligis/Foto:ist

“Akhirnya bila memang Jiwasraya tetap merampas uang saya, bila upaya hukum saya mengalami jalan buntu dimana-mana, di usia menjelang 80 tahun, menjelang saya menghadap Sang Pencipta saya, maka perjuangan hukum saya ini hanya tinggal catatan sejarah hitam penegakkan hukum di Indonesia.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Advokat senior OC Kaligis meminta PT Asuransi Jiwasraya (Persero) agar segera mengembalikan uang tabungannya sebesar Rp30 miliar. Pasalnya, menurut OC Kaligis sejak dirinya berhasil memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021) lalu, uang tabungan hasil jerih payahnya menjadi pengacara belum dikembalikan oleh perusahaan plat merah tersebut.

Kemenkumham Bali

“Padahal saya telah memenangankan putusan Pengadilan. Berdasarkan putusan pengadilan, uang saya sekarang yang berada di Jiwasraya berjumlah sekitar Rp30 miliar. Bahkan usaha saya agar pengadilan sesuai dengan hukum acara menyita salah satu Gedung Jiwasraya, sebagai jaminan pembayaran uang saya sesuai putusan pengadilan, gagal dilakukan pengadilan, karena adanya intervensi Jiwasraya,” ungkap OC Kaligis, dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (21/10/2021).

Dalam suratnya, ia menaruh harapan besar kepada Presiden Jokowi atas nasib yang dialaminya, menjadi korban Asuransi Jiwasraya.

“Semoga Bapak Presiden dapat menaruh perhatian atas permohonan saya. Dampak ekonomi terhadap perlakuan ke tidakadilan atas diri saya adalah ketidakpercayaan dunia usaha atas business per asuransian Indonesia.” kata dunia usaha: Pengacara ternama OC Kaligis saja ditipu Perusahaan Negara, tanpa dunia hukum dapat melindungi OC Kaligis,” harap OC Kaligis, yang saat ini menjadi warga binaan Lapas Sukamiskin Bandung.

BACA JUGA  Soal Makan Malam Jokowi Bareng Prabowo, Ganjar Bilang Begini!

“Akhirnya bila memang Jiwasraya tetap merampas uang saya, bila upaya hukum saya mengalami jalan buntu dimana-mana, di usia menjelang 80 tahun, menjelang saya menghadap Sang Pencipta saya, maka perjuangan hukum saya ini hanya tinggal catatan sejarah hitam penegakkan hukum di Indonesia,” tutur OC Kaligis, dalam suratnya.

Berikut isi surat terbuka OC Kaligis untuk Presiden Jokowi soal uangnya soal uang tabungannya yang belum dikembalikan oleh Jiwasraya:

Sukamiskin, Rabu, 20 Oktober 2021.
Hal: Saya ditipu dan uang tabungan saya dirampok oleh Jiwasraya. Kembalikan uang saya sebesar Rp30 Miliar.

Kepada yang saya hormati Bapak Presiden RI, Bapak Ir. Joko Widodo.

Dengan hormat,
Perkenankanlah saya Prof. Otto Cornelis Kaligis, Warga Binaan Sukamiskin tanpa hak memperoleh remisi, karena dihalang-halangi oleh KPK, menyampaikan musibah yang saya terima dari satu perusahaan negara, bernama P.T. Jiwasraya. Berikut fakta hukum laporan saya:

1. Sebagai Pengacara dengan pengalaman bela perkara di dalam dan di luar negeri dengan pengalaman kurang lebih 50 tahun, tentu saya punya tabungan untuk kepentingan keluarga dan untuk biaya kantor saya.

2. Saya ditangkap tanggal 14 Juli 2015, di Hotel Borubudur, Jakarta, tanpa surat panggilan, tanpa sita satu senpun uang THR. OTT terjadi di Pengadilan TUN Medan, dimana semua barang bukti telah disita dari pelaku, bukan dari saya.

3. Di saat bersamaan rekening bank saya diblokir oleh KPK, tetapi kemudian di persidangan pemblokiran tersebut diangkat oleh Hakim, karena tidak terbukti bahwa uang di rekening bank saya adalah uang hasil korupsi.

4. Selama kurang lebih 50 tahun berpraktek sebagai pengacara, baik di bidang litigasi maupun bidang penanaman modal yang aktif menjadi Penasehat hukum perusahaan-perusahaan asing, bahkan sebagai pengacara saya paling banyak membela perkara di luar negeri sejak akhir tahun 70-an sampai di saat sebelum saya di OTT KPK. Sampai saat itu saya sering menabung.

5. Tabungan itu saya gunakan untuk membiayai dari kantong saya sendiri semua Advokat saya yang mengambil gelar LLM di Amerika, Inggris, Belanda dan Australia. Sebahagian untuk gelar S-2 di beberapa fakultas hukum di Indonesia.

6. Dunia Pengacara Indonesia mengetahui bahwa kantor saya paling banyak menghasilkan para Pengacara berprestasi. Pengacara Hamdan Zoelva, pegawai saya menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi. Amir Syamsuddin jadi Menteri Hukum dan HAM. Prof. Hikmahanto menjadi Dekan termuda fakultas hukum Universitas Indonesia. Dan pasti Pak Presiden pernah mengikuti ramainya berita DR. Hotman Paris Hutapea di dunia media. Semua mereka bekas pegawai di kantor saya.

7. Ketika rekening bank saya tanpa alasan hukum diblokkir, terpaksa tunjangan beasiswa tersebut, terhenti seketika, dan saya terpaksa menghentikan kurang lebih 140 Pengacara saya, karena masalah keuangan. Saya pada saat itu tidak sanggup membayar gaji mereka, karena tabungan yang diblokir.

8. Modus Operandi. Mega korupsi di tubuh Jiwasraya sudah terjadi sejak tahun 2004. Korupsi internal yang merugikan negara trilunan rupiah tersebut, berhasil ditutup rapat oleh para Direksi.

9. Laparan keuangan tahunan Jiwasraya, selalu dinyatakan sehat. Itulah fakta yang diketahui oleh OJK.

10. Dalam usaha menyelamatkan keuangan Jiwasraya, para Direksi membuat rekayasa “Perampasan Uang Nasabah “ dengan menunjuk 10 bank penyalur, agar bank tersebut membujuk para nasabahnya, untuk menabung di Jiwasraya, karena dijamin keselamantan simpanan itu, dibawah naungan jaminan  yang disebut Protection Plan.

11. Semua bank penyalur selaku agen pemasaran Jiwasraya dikelabui karena kepada mereka tidak diberitahukan secara transparan, mega korupsi yang terjadi di tubuh Jiwasraya, akibat pengelolahan illegal (mis management) yang dilakukan para direksinya.

12. Di sekitar tahun 2018 saya dikunjungi oleh maneger investasi saya yang bertungas di Bank Tabungan Negara (BTN). Dia mengusulkan agar tabungan saya dipindahkan ke P.T Jiwasraya, karena jaminan Jiwasraya bahwa tabungan tersebut pasti aman di bawah naungan produk Jiwasraya yang bernama Protection Plan.

13. Tanpa ragu, saya menandatangani perjanjian perdata berjangka dengan direksi Jiwasraya, dengan bunga lebih tinggi satu persen dari BTN.

14. Semua bank penyalur melakukan hal yang sama.

15. Baik BTN sebagai bank penyalur, termasuk Bank-bank penyalur lainnya mempercayai status keuangan PT. Jiwasraya yang diberitakan Jiwasraya sama sekali menyembunyikan skandal keuangan yang dilakukan para Direksi pada waktu itu.

16. Sebagai ahli hukum, saya mempercayai BTN, dan mempercayai Protection Plan Jiwasraya.

17. Pasal 75 UU Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian mengatur: “Setiap orang yang dengan sengaja tidak memasukkan informasi dan memberikan informasi yang tidak benar, palsu atau menyesatkan kepada pemegang polis, tertanggung atau peserta sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat (2) dipidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Inilah yang dilakukan para direksi. Korban termasuk saya, ketika menandatangani perjanjian polis saya dengan Jiwasraya.

18. Atas dasar jaminan Undang-undang tersebut tabungan saya yang pada saat itu berjumlah kurang lebih Rp25 miliar, saya bagi tiga masing-masing atas nama saya, Sekertaris saya saudara Yenny Octorina Misnan dan bahagian keuangan saya saudara Aryani Novitasari.

19. Semua perpindahan tabungan saya dari BTN ke Jiwasraya didasarkan atas satu perjanjian berjangka satu tahun, disaksikan oleh BTN.

20. Tiba-tiba di sekitar tahun 2019 melalui media saya mengetahui bahwa Kejaksaan Agung lagi menyidik kasus mega korupsi Jiwasraya.

21. Mulai saat itu saya meminta agar uang tabungan saya dikembalikan ke BTN.

22. Upaya hukum saya dimulai dari langkah musyawarah yang berlangsung kurang lebih setahun, dimana kuasa hukum Jiwasraya menjanjikan, dan menjamin, keselamatan uang tabungan saya dan uang tabungan pegawai saya.

23. Ternyata taktik masa negosiasi itu sengaja dipakai jiwasraya untuk mengulur ngulur waktu pembayaran.

24. Gagal menempuh musyawarah, dan gagal menulis surat ke Menteri BUMN saudara Erick Thohir, agar uang saya dikembalikan, saya membuat surat terbuka bagi para investor khususnya investor asing, agar mereka hati- hati, bila dalam perjanjian dagang harus memakai jasa asuransi perusahaan negara.

25. Upaya hukum selanjutnya saya menggugat Menteri BUMN Erick Thohir, karena nampaknya saudara Erick Thohir, bukannya memberikan perlindungan hukum kepada saya, sebaliknya saudara Erick Thohir diduga ikut berkonspirasi dengan Jiwasraya, membela mega korupsi Jiwasraya.

26. Nomor gugatan saya terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibawah Nomor: 219/Pdt.G./2020/PN. Jkt.Pusat. Para Tergugat antara lain Menteri BUMN saudara Erick Thohir, Jiwasraya, dan turut tergugat BTN.

27. Dalam proses mediasi, tiga kali Hakim mediasi memanggil Menteri Erick Thohir untuk hadir. Erick Thohir mengabaikan panggilan hakim. Padahal sebagai Menteri yang pernah bersekolah di Amerika, mengabaikan panggilan pangadilan, yang bersangkutan bisa dikenakan “Contempt of Court” dengan akibat yang bersangkutan ditahan.

28. Sayangnya, Hakim di Indonesia, ngeri memanggil paksa, ngeri berhadapan dengan kekuasaan. Apalagi yang dipanggil seorang Menteri yang bebas untuk tidak mengindahkan panggilan Pengadilan. Di sinilah saya melihat kesombongan dan kecongkakan Erick Thohir.

29. Sayangnya saya tidak punya ‘power” menggerakkan media, menggerakkan peradilan jalanan seperti yang dimiliki oleh kelompok Novel Baswedan dan kawan-kawan.

30. Bayangkan korupsi Bibit – Chandra yang siap ke Pengadidlan dilindungi Presiden SBY. Pencalonan tersangka korupsi Prof. Denny Indrayana sebagai calon Gubernur Kalimantan Selatan, direstui SBY dan AHY. Mereka lupa akan semboyan SBY “Katakan Tidak Kepada Koruptor”. Mereka lupa akan janji Cikeas untuk tidak bekerja sama dengan tersangka koruptor.

31. Pelopor menyelematkan tersangka koruptor yang dilakukan SBY dibawah nama deponeering, berlanjut dengan penetapan deponeering atas terpidana Abraham Samad dan Bambang Wijojanto yang dilakukan oleh Jaksa Agung Prasetyo.

32. Pemimpin kebal hukum yang dalam dunia mafia disebut “Untouchable” adalah tersangka dugaan pembunuhan Novel Baswwedan, calon Jaksa Agung versi Menteri Prof. Machfud MD.

33. Tiada hari tanpa berita Novel Baswedan memperjuangkan dirinya agar dapat dipekerjakan kembali sebagai penyidik KPK.

34. Sasaran tembak dalam aksi Novel Baswwedan adalah Ketua KPK Firli Bahuri, termasuk Bapak Presiden, dengan tuduhan bahwa baik Ketua KPK Firli Bahuri maupun Bapak Presiden, termasuk kelompok yang melemahkan KPK.

35. Satu satunya oknum yang pahlawan pemberantas pemberantas korupsi didunia hukum adalah Novel Baswedan dan kawan kawan yang tidak lulus test wawasan kebangsaan.

36. Mohon maaf Pak Presiden, mengapa Jaksa Agung tidak berani mengadili Novel Baswedan, mengikuti perintah dan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu?.

37. Mohon maaf juga Pak Presiden, kalau saya membanding kasus saya, dengan kasus kelompok Novel Baswedan.

38. Semoga dengan perbandingan fakta hukum ini, Bapak Presiden tidak lagi mau mendengar dan meladeni keributan, kekacauan hukum yang ditimbulkan oleh si tersangka dugaan penganiaya dan pembunuh Novel Baswedan.

39. Sekedar memberi informasi kepada Bapak Presiden bahwa buku saya berjudul “Sejarah Hitam KPK, Novel Baswedan Pembunuh Bengis”, laku keras di kalangan pemerhati hukum.

40. Kembali kepada perjuangan saya untuk mendapatkan kembali uang saya dari Jiwasraya. Saya memohon, karena di luar pengetahuan saya status hukum Jiwasraya telah beralih ke IFG Life

41. Padahal saya telah memenangankan putusan Pengadilan. Berdasarkan putusan pengadilan, uang saya sekarang yang berada di Jiwasraya berjumlah disekitar Rp30 miliar. Bahkan usaha saya agar pengadilan sesuai dengan hukum acara menyita salah satu Gedung Jiwasraya, sebagai jaminan pembayaran uang saya sesuai putusan pengadilan, gagal dilakukan pengadilan, karena adanya intervensi Jiwasraya.

42. Laporan saya, dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan Jiwasraya ke Bareskrim, berhenti tanpa mengalami kemajuan.

43. Satu-satunya harapan saya adalah hanya mohon perhatian bapak Presiden, mungkin melalui surat ini, Menteri Erick Thohir, Direksi Jiwasraya, IFG Life, bersedia mengembalikan tabungan hasil jerih payah sebagai Advokat selama kurang lebih 50 tahun.

44. Saya dan pegawai saya juga pernah dipaksa untuk menandatangani “Perjanjian Ulang” yang dibuat dengan syarat-syarat sepihak oleh Jiwasraya. Jelas saya tolak, karena merugikan saya.

45. Saya telah dikirim KPK ke Lapas Sukamiskin tanpa bukti suap ke Pengadilan, sekarang kembali saya dikerjain oleh penguasa yang melindungi mega korupsi jiwasraya.

46. Semoga Bapak Presiden dapat menaruh perhatian atas permohonan saya. Dampak ekonomi terhadap perlakuan ke tidakadilan atas diri saya adalah “ ketidakpercayaan dunia usaha atas business per asuransian Indonesia.” Kata dunia usaha: Pengacara ternama OC Kaligis saja ditipu Perusahaan Negara, tanpa dunia hukum dapat melindungi OC Kaligis.

47. Termasuk ketidak percayaan kepada dunia perbankan, dimana setiap saat para nasabah bank dapat diperiksa rekeningnya oleh KPK. Prinsip “Confidentiality” dunia usaha dalam membuat perjanjian dagang, tidak berlaku di Indonesia.

48. Mohon maaf Pak Presiden, saya sedikit menyinggung dampak ekonomi akibat mega korupsi Jiwasraya, dan perlakuan Jiwasraya mengabaikan putusan pengadilan, karena saya berkecimpung dalam Penanaman Modal Asing sejak tahun 1967.

49. Akhirnya bila memang Jiwasraya tetap merampas uang saya, bila upaya hukum saya mengalami jalan buntu dimana-mana, di usia menjelang 80 tahun,  menjelang saya menghadap Pencipta saya, maka perjuangan hukum saya ini hanya tinggal catatan sejarah hitam penegakkan hukum di Indonesia.

50. Atas perhatian Bapak Presiden, yang sibuk membangun infrastruktur di Indonesia, saya ucapkan banyak terima kasih.

Pemohon Keadilan dari Lapas Sukamiskin.

Prof. Otto Cornelis Kaligis.

Cc. Yth. Menteri BUMN Erick  Thohir.
Cc. Para Direksi Jiwasraya.
Cc. Yth. DR. Mochtar Ngabalin
Cc. Para investor klien saya yang mungkin akan kembali berinvestasi di Indonesia.
Cc. Yth. Konsulat konsulat Kedutaan Besar Negara Sahabat di Indonesia, yang ingin mengetahui lebih rinci masalah hukum dunia usaha di Indonesia.

Para sahabat wartawan ekonomi dan hukum.
Pertinggal.(*)

Tinggalkan Balasan